Surabaya – Sebanyak sembilan tersangka sedang asyik pesta sabu digrebek Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
Identitas sembilan tersangka yang ditangkap berinisial DS, MG, S, N, AIH, YPP, CI, AS dan P.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 pipet kaca yang didalamnya masih berisi sabu, 4 botol bekas minuman sprite, 4 buah sedotan warna putih, 4 buah crop terbuat dari sedotan warna putih dan 4 buah korek api.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, total sembilan tersangka ditangkap di Sawah Pulo Surabaya.

“Kami tangkap mereka sedang menghisap sabu bersama-sama di dalam kamar yang berbeda,” ujar Iptu Rizkika, Selasa (03/11/20).
Rizkika menjelaskan, pengungkapan serta penangkapan ini dilakukan setelah pihak petugas menindak lanjuti atas informasi penyalah guna narkoba dilokasi tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka kini mendekam dibalik jeruri Mapolsek Asemrowo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Basori
Redaktur : Setiawan
