Surabaya – Tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri, dibantu Ditpolairud Polda Jatim, berhasil menangkap MB (43), terduga pelaku tindak pidana penyimpanan dan perakitan bahan peledak Bom Ikan. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, Rabu (23/12/2020).
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2400 Kg.
“Dari pengembangan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Potasium Chlorate sebanyak 9350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram. Yang disimpan di Gudang milik PT. DTMK yang berlokasi di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya,” ujar Agus, saat press rilis di dampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di kantor Ditpolair Polda Jatim, Surabaya, Senin (28/12/2020).
“Jadi tersangka ini dapat pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Oleh tersangka, Potasium Chlorate itu dijual seharga Rp. 35.000/Kg. Sementara Sumbu Detonator dijual seharga Rp. 20.000/Pcs,” tambahnya.

“Untuk merakit bahan peledak ini, tersangka menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate dicampur belerang dan arang, laku diberi sumbu, Untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan mengubah tulisan karung berisi Potasium Chlorate dengan Sodium Carbonat,” ungkapnya.
“Selain bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram. Sepertinya tersangka juga mengonsumsi sabu. Kasusnya akan kami kembangkan. Apalagi, tersangka sudah beroperasi sejak 2018 dan pernah ditangkap untuk kasus yang sama,” pungkasnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara.
Reporter: ANto tse
Editor: Joe Meito
