Jombang- Satlantas Polres Jombang laksanakan Hunting sistem lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar, jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Selama 8 hari dengan hasil 146 pelanggaran dengan rincian ban kecil 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan 17,dan knalpot tidak standar ( Brong) 115.
Knalpot yang disita petugas tersebut tidak standar karena meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya, hingga menyebabkan berisik pada umumnya.
“Knalpot Brong pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG diharapkan agar orang tua selalu melakukan pengawasan terhadap anak anaknya, petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot Brong ini, selain itu juga juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar”, ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho .
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, knalpot Brong ini tidak sesuai dengan standar teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 Yo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009. Pemusnahan tersebut berlangsung didepan Satlantas Polres Jombang Selasa (27/04/2021) .
Reporter : Titin Mujiati
Editor : Setya
