Surabaya- Dua pemuda kasus pengeroyokan Senin 26 Maret 2021 bulan lalu di Jl. Kalimas Baru yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil dibekuk petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Keduanya masing-masing berinisial AG 23 tahun dan MI 20 tahun Alamat Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 Surabaya.
“Awalnya korban mendatangi kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi salah paham saat gelar patroli sahur,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Gananta, S.I.K., dan Kanit Jatanras Ipda Agung Suciono saat gelar konferensi pers Rabu ( 28/04/2021 ) pagi.
⊂
Ketika korban datang, lanjutnya, ada teriakan maling dari kelompok pelaku, sehingga korban sontak kaget dan melarikan diri.
“Dan dari kelompok pelaku langsung mengejar korban dan menghajar dengan menggunakan balok kayu, batu maupun tangan kosong. Sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan dilokasi,” jelasnya.
Saat itu, sambungnya, ada beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga korban langsung dibawa ke rumah sakit.
“Setelah tidak lama menjalani perawatan, korban sempat memberikan keterangan ke pihak polisi dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, barang bukti VER, Rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 buah tas milik korban ,2 unit HP milik korban, uang tunai Rp 900.000 milik korban, 1buah baju warna orange milik pelaku, 1 buah baju warna merah milik korban 1 buah celana warna biru dongker milik korban.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kedua pelaku akan diberikan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Reporter : Basori
Editor : Setya
