Hukrim

Rabu, 19 Mei 2021 - 09:25 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Polisi Tetapkan Majikan Sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Surabaya

Surabaya | klikku.net – Pelaku penganiayaan terhadap Elok Anggraeni Setyawati (55), asisten rumah tangga (ART) asal Jombang, akhirnya ditahan penyidik Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Firdaus Fairus (54), asal Manyar Tirtomoyo, Surabaya.

Menurut Kasatreskrim AKBP Oki Ahadian, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersangka sejak April 2020.

“Sejak Agustus 2020, setiap harinya pelaku sering melakukan tindak kekerasan fisik kepada korban, seperti memukul dengan tangan kosong atau alat yang ada disekitarnya, seperti sapu, pipa paralon, selang air. Bahkan korban juga pernah disetrika oleh pelaku juga,” ujar Oki, Rabu (19/5/2021).

“Saat kami mintai keterangan, pelaku mengaku kesal terhadap korban. Yang di anggap bermalas-malasan atau pekerjaannya tidak benar,” tambahnya.

Akibatnya, korban menderita luka di seluruh tubuh, hingga harus dilakukan rawat inap di rumah sakit. Bahkan, korban juga pernah diantar oleh pelaku ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. dengan dugaan gangguan kejiwaan.

“Kasus ini terkuak saat petugas Liponsos menghubungi kami. Karena mendiagnosa jika korban tidak mengalami gangguan kejiwaan. Melainkan menjadi korban kekerasan fisik,” ungkap Oki.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah setrika, 2 (dua) buah pipa paralon putih sepanjang 56 cm dan 150 cm, sebuah selang air warna hijau panjang 750 cm.

“Pelaku akan kami jerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Oki. (@hmad) 


Editor: Joe Meito

110

Baca Lainnya