Surabaya | klikku.net – Sebanyak 21 pekerja Rolag Kopi didampingi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Rolag Kopi Karah dan Rolag Kopi Kayoon selama 3 hari mulai 29 Juni – 1 Juli 2021.
Aksi unras para eks pekerja kopi Rolag tersebut meminta empat tuntutan yakni, tolak PHK, bayar upah selama dirumahkan dan laksanakan Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 188/538, dan jalankan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu pekerja Kopi Rolag yang mengalami PHK, Mujiburrahman mengaku selain menagih uang THR yang belum terbayar, dia dan rekan-rekannya pekerja di Rolag Kopi juga memprotes keputusan manajemen yang memberhentikan secara sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara itu, bos Rolag Kopi, Rahadi Yoga yang diwakili Penasihat Hukum (PH), Suprat dan Khoirul Subekhi mengatakan tidak melarang aksi demonstrasi karena merupakan hak dasar. Tetapi yang jelas kata Suprat permasalahan ini sudah bergulir sesuai dengan jalurnya.
“Sekarang masih dalam penanganan Disnaker Kota Surabaya yang diawasi Disnaker Provinsi Jatim,” ujar Suprat.
Demonstran ucap Suprat mengarahkan Rolag Kopi untuk mematuhi sebuah aturan tentang ketenagakerjaan. Tetapi di sisi lain Suprat mengklaim Rolag Kopi masuk usaha mikro yang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 sudah jelas diatur bila tidak ada kesepakatan dikembalikan kembali pada UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“Jadi intinya kita terbuka. Kalau mereka (21 pekerja) melanjutkan perkara ini kita menghormati keputusan proses hukum itu sendiri. Kalau kita dipaksa-paksa harus memenuhi, coba kita kembalikan pada aturan yang ada. Masak warkop (warung kopi) harus dipaksa melaksanakan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK), jelas kami keberatan,” bebernya.
Apalagi menurut Suprat sekarang kondisi pandemi ditambah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana pelaku usaha termasuk warkop hanya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB. Suprat menambahkan kondisi seperti ini apabila Rolag Kopi mengikuti UU Ketenagakerjaan secara umum jelas tidak mampu.
Terkait THR, Suprat mengungkap sebenarnya 21 pekerja itu sudah ada kesepakatan internal secara lisan, belum tertulis dengan pihak manajemen. Tetapi yang namanya pekerja, Suprat memaklumi ketika mengetahui aturan-aturan, para karyawan tersebut tidak mau menerima THR yang sudah disepakati.
Sedangkan PH Rolag Kopi lainnya, Khoirul Subekhi menyatakan bila pihaknya diwajibkan bisa membayar sesuai UMK perusahaan umum sesuai PP 36, salah satu pasalnya mengatakan modal dibawah Rp 15 miliar, upah tidak wajib UMK, tetapi harus sesuai kesepakatan. Menurutnya mesti ada asumsi-asumsi kebutuhan hidup melalui riset Badan Pusat Statistik (BPS).
“Yang jelas UMK kita aman, tidak harus UMK. Tetapi mereka menyebut Rolag Kopi mampu dilihat dari sisi yang mana saya tidak tahu. Yang jelas THR sudah kita berikan, tetapi mereka tidak mau menerima karena dinilai tidak sesuai UMK,” terangnya.
Lebih lanjut Khoirul, sapaan akrabnya, menjelaskan komponen tuntutan upah pokok ditambah tunjangan tidak tepat dan tidak bisa dipenuhi. Ia menilai Rolag Kopi memberikan upah pokok hal yang bijaksana karena itu adalah hak pekerja.
“Masalah PHK sudah kita tawarkan sekian gaji, tetapi tidak mau. Kita patuh dan koperatif pada UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI,” ungkapnya.
Khoirul menegaskan Rolag Kopi menolak mempekerjakan kembali para karyawan yang terkena PHK tersebut. Dia berdalih, 21 pegawai itu yang memicu permasalahan dengan menuntut hak normatif sampai melampaui batas meninggalkan pekerjaan sehingga konsumen tidak terlayani dengan baik.
“Kita taat dan patuh pada hukum manakala nanti ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap lewat pengadilan,” pungkasnya.
Reporter : Setiawan
Redaktur : Rizchi
