Ekonomi Bisnis

Selasa, 29 Juni 2021 - 23:52 WIB

5 tahun yang lalu

logo

OJK Minta Masyarakat Tidak Tergoda Penawaran Pinjol Ilegal

Surabaya | klikku.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, bersama Polri dan Kemenkominfo, telah mengambil langkah cepat dan tegas dalam menindak pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online, yang berpotensi melanggar hukum. Dengan memblokir atau menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, OJK juga meminta masyarakat waspada terhadap penawaran pinjol melalui SMS/WhatsApp, karena merupakan pinjol ilegal.

Menurut Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi, masyarakat diminta hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berijin OJK. Serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

“OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol legal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika,” ujarnya, Selasa, (29/6/2021).

Bambang menyampaikan, bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK, biasanya meminta akses data pribadi. Seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya, yang nantinya digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. Selain itu, bunga serta denda yang tinggi, mencapai 1 – 4 persen per hari.

“Juga ada biaya tambahan lain yang bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman. Serta jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan. Mereka juga melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. Dan tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” tambahnya.

Bambang meminta masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal, dengan cara tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak, yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

“Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA, yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman, sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjol ilegal. Dapat melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum, atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id.

“Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi, untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya. (@Nto tse) 


Editor: Joe Meito

359

Baca Lainnya