Sumenep | klikku.net – Beredar kabar miring dari oknum pegawai kecamatan Dungkek mengaku orang kepercayaan Sekcam, soal akan ditundanya pilkades Romben Rana, hingga tahun 2024/2025, mengundang reaksi Sekretaris Camat (Sekcam) setempat.
Kabar tersebut datang dari Sari, Diduga Orang terbaik Sekcam Dungkek, dirinya mengaku jika pelaksanaan pilkades harus serentak namun, untuk Desa Romben Rana sendiri dinilainya tanggung, sehingga dirinya menyampaikan kepada publik, pelaksanaan pilkades desa tersebut akan ditunda hingga tahun 2024 atau 2025.
Habibi, Sekcam Dungkek, saat dihubungi media Klikku.net via WhatsApp pribadinya, dia bahkan mengaku bahwa untuk urusan Pilkades di Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek (Red) bukanlah kewenangan dirinya. “Maaf mas terkait tersebut bukan kewenangan saya,” ujarnya, Rabu (30/06/2021).
Lebih jelas Habibi menyampaikan, perihal waktu pelaksanaan pilkades di Desa Romben Rana masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dirinya juga menyampaikan bahwa untuk urusan pilkades bukanlah kewenangan kecamatan untuk menentukan kapan pelaksanaannya.
Yang jelas lanjut dia, Pihaknya juga menunggu surat dari Pemkab “Jadi itu ya mas, maaf saya tidak bisa berkomentar yang lebih panjang karena kami juga masih nunggu kepastian surat dari Kabupaten, terima kasih,” Pungkasnya.
Diketahui Pemilihan kepala desa serentak kedua di 20 kecamatan, 86 desa se kabupaten Sumenep, yang seharusnya tanggal 8 Juli tahun ini, akhirnya ditunda hingga masa pemberlakuan PPKM masa pandemi Covid-19 berakhir.
Untuk Desa Romben Rana terakhir menggelar pesta demokrasi pada tahun 2016 silam, Yang seharusnya menurut Taufik salah satu warga desa Romben Rana, desanya mestinya melangsungkan hajatan 6 tahunan tersebut pada tahun 2022 mendatang.
“Katanya, tidak akan ada Pilkades tahun depan di Desa Romben Rana. Jadi jika saya ke luar desa lain, saya ditanya oleh orang-orang, kok bisa?,” ujar Taufik, saat ditemui awak media klikku.net, Sabtu (25/06/2021) malam di kediamannya.
Lebih lanjut Taufik membeberkan, hal itu sangat merugikan masyarakat, sehingga dirinya meminta pihak kecamatan untuk membuka peraturan daerah namun, keinginan warga tersebut kandas lantaran Sari yang merupakan orang kepercayaan sekcam Dungkek berdalih tidak memiliki peraturan yang dimaksud warga.
Lebih mengejutkan, kabar meresahkan itu datang dari pejabat kecamatan setempat, bahwa pilkades Romben Rana akan digelar pada tahun 2024 atau 2025.
“Jadi kan informasinya, Pilkades itu akan digelar secara serentak, jika cuman satu Desa itu kan bukan serentak namanya,” kata Sari kepada media Klikku.net. Sabtu (25/06/2021).
Saat ditanya apakah sudah ada surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan Pilkades Romben Rana akan digelar tahun 2024 atau 2025 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Sari mengaku jika sampai saat ini belum ada informasi apapun dari DPMD Sumenep.
“Namun lebih jelasnya, sampean konfirmasi ke Kasi Pemerintahan atau ke Pak Sekcam (Sekretaris Kecamatan). Karena leading sektornya itu kan di Kasi Pemerintahan,” tutupnya.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
