Jombang | klikku.net – Setelah adanya informasi terkait antrian pemulasaraan Jenazah di Kamar Jenazah RSUD Jombang. Akibat tingginya angka kematian karena Covid-19, baik yang positif, suspek dan probable hingga 21 orang pada Rabu (7/7/2021)
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIK, menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Jombang, TNI dan Polri telah bersatu padu membantu kegiatan pemusalaran dan pemakaman jenazah.
“Sudah ada solusinya dan penambahan tenaga dari BPBD. Kami mohon media membantu menyampaikan pada masyarakat. Bahwa saat PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, juga dilakukan penyekatan, yakni 3 titik antar kota dan 18 titik dalam kota, Kami mohon dukungannya, agar upaya penekanan mobilitas ini berjalan lancar dan baik,” ujarnya, saat jumpa pers bersama Forkopimda Jombang, Kamis (8/7/2021).
Selama PPKM Darurat, Polres Jombang akan memberikan sanksi kepada pelanggar. “Untuk penindakan bagi pelanggar saat PPKM Darurat, kami kenakan kategori Tipiring,” tambahnya.
Meski dijerat dengan Tipiring, tidak serta merta pelanggar PPKM Darurat akan disanksi. “Tentu akan kita lihat dulu, sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Seperti halnya kemarin kami tindak pemilik kafe yang saat ini telah kita amankan,” ungkapnya.
Hingga Kamis (8/7/2021), polisi telah menindak 4 pelanggar dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Satpol PP untuk diproses.
Agung mengharapkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat, terhadap protokol kesehatan dan aturan lainnya yang mengikat. Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang bisa ditekan.
“Ini untuk kepentingan kita bersama. Sektor-sektor yang memang tidak diperbolehkan untuk berkegiatan, harapan kita untuk dipatuhi,” pungkas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri. (Titin Mujiati)
Editor: Joe Meito
