Daerah Ekonomi Bisnis Pemerintahan Peristiwa

Kamis, 15 Juli 2021 - 08:49 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Iskandar Hidayat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangkalan dimeja kerjanya. (Foto : klkku.net / Anam)

Iskandar Hidayat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangkalan dimeja kerjanya. (Foto : klkku.net / Anam)

Dilanda Covid-19, Ribuan UMKM Kabupaten Bangkalan Nikmati Banpres BPUM Rp 2,4 dan 1,2 Juta

Bangkalan | klikku.net — Puluhan ribu warga pengusaha mikro Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur selama pandemi covid-19 terus menikmati gelontoran dana Bantuan Presiden yang bersumber dari APBN melalui program (Kemeterian Koperasi) Menkop dan UKM.

Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Pemerintah kembali melanjutkan untuk memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada rekening penerima sebesar Rp 1,2 Juta.

Sebelumnya pemerintah pusat pada Tahun 2020 besaran bantuan tersebut Rp 2,4 juta rupiah, program berupa bantuan presiden melalui Kementerian Koperasi dan UKM tersebut dimaksud untuk pemulihan ekonomi bagi para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2021, tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Dari hal itu, Iskandar Hidayat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bangkalan menerangkan, bagi warga pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan Banpres UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021 ada beberapa langkah dalam melengkapi dokumen persyaratan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta tersebut.

“Pelaku usaha harus mengumpulkan berkas, seperti foto copy KTP elektronik, foto kopi Kartu Keluarga (KK), foto kopi dokumen nomor induk berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) terbaru dari Kepala Desa setempat atau kelurahan setempat, dan foto selfi di tempat usahanya, serta menyertakan nomer HP yang bisa dihubungi,” ujar Iskandar Hidayat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangkalan saat ditemui dimeja kerjanya.

Mengingat saat ini Kabupaten Bangkalan masi dalam situasi darurat covid-19 dan diberlakukannya beberapa kebijakan salah satu diantaranya yakni PPKM maka pihaknya berharap agar para calon pendaftar selain sudah menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratannya juga lebih dianjurkan mendaftar melalui kelompok untuk menghindari kerumunan dan menimbulkan klaster baru.

“Karena saat ini masih dalam pandemic Covid-19, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan diri melalui Dinas UMKM Bangkalan, kami harapkan secara berkelompok dengan dikoordinir oleh ketua kelompok, dan wajib mematuhi protokol kesehatan,” himbaunya tegas.

Selain itu dirinya menyatakan pada Tahun 2020 hingga 2021 pihaknya sudah menerima puluhan ribu warga pelaku usaha mikro mengajukan dengan mendaftar sebagai penerima program dari pemerintah pusat tersebut.

“Yang sudah kami daftarkan dari tahun 2020 sampai sekarang Juli 2021 ada sekitar dua puluh lima ribu pelaku usaha yang sudah kami daftarkan, dan yang kemarin 2020 sudah di SK oleh pihak kementerian ada 19.000 mas,” kata Hidayat menjelaskan.

Selaku Kadis dia juga berharap agar dari puluhan ribu masyarakat yang mengajukan program tersebut merupakan pelaku usaha, sebab menurutnya jika saat pemeriksaan BPK diketahui memalsukan sebagian dokumen data pengajuannya maka akan diminta untuk melakukan pengembalian.

“Kami berharap warga yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UMKM, pengisian berkasnya betul betul adanya. Karena jika berkas pendaftaran tidak sesuai dengan usaha yang dimiliki, bagi yang sudah mendapatkan akan diperiksa BPK dan akan di suruh melakukan pengembalian!” ujar Yayat sapaan akrab Kadiskop dan UMKM Bangkalan tersebut tegas.


Editor : Anam

413

Baca Lainnya