Sumenep | Klikku.net – Lahirnya Produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa serentak Tahun 2021 akibat penundaan hari “H” pemungutan suara, kini mulai menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten setempat.
Syaiful Bahri, salah satu pemerhati kebijakan daerah kabupaten Sumenep, menilai, acuan yang digunakan Pemkab Sumenep tidak jelas, sehingga pihaknya merasa perbup diatur oleh perbup. “Bagaimana dengan Perbup sebelumnya, kan sudah ada Perbup Pilkades dan perubahannya,” singgung dia pada media klikku.net, Senin, 2 Agustus 2021.
“Apakah diperbolehkan Perbup mengatur atau diatur Perbup? Terus di Perbup ini tentang hari H, di Pasalnya masih ngambang tidak ada kepastian?” demikian pertanyaan yang mulai disampaikan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Syaiful Bahri, pada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pria yang popular dengan sebutan Ipung ini juga membeberkan, Munculnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa serentak Tahun 2021, akibat penundaan hari “H” pemungutan suara tersebut, pihaknya menganggap hal itu lucu dan terkesan ada Peraturan Bupati (Perbup) mengatur Peraturan Bupati (Perbup).
Karena menurut Alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah (UNMU) Malang ini terkait pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 sudah jelas diatur oleh Perbup No 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala desa, serta Perbup No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan.
Lanjut Ipung yang saat ini aktif di dunia advocating ini, ditundanya Pilkades serentak akibat Pandemi Covid-19, Bupati Sumenep juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 tertanggal 05 Juli 2021 lalu, tentang hari “H” pemungutan suara pemilihan Kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.
“Nah, yang menjadi pertanyaan kenapa Bupati Sumenep mengeluarkan Perbup baru yaitu Perbup 45 tahun 2021, apa yang dijadikan dasar dikeluarkannya Perbup tersebut?,” tanya Ipung.
Bahkan, Dirinya mengaku, untuk menerbitkan Perbup itu harus ada prosesnya dan didasarkan pada Perintah perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan Permen Nomor 120 Tahun 2018 pada Pasal 42 yang berbunyi Kepala daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenanangan.
Anehnya, Perbup baru Nomor 45 Tahun 2021 tersebut menurutnya pada pokoknya berisi penundaan dan pelaksanaan hari “H” yang tidak jauh beda dengan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 Ditetapkan tanggal 05 Juli 2021 tentang hari “H”.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Sumenep menyampaikan, bahwa Perbup Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara, dibentuk khusus mengatur tentang Penetapan Hari “H” Pemungutan Suara, DPT, Surat Undangan, Surat Suara, Dokumen dan logistik lainnya yang terdampak akibat dari Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara.
“Khusus terhadap pengaturan tersebut mengikuti Perbup Nomor 45 Tahun 2021 daripada Perbup Nomor 54 Tahun 2019 beserta perubahannya. Hasil koordinasi dengan DPMD, tindak lanjut dari pengaturan khusus tersebut saat ini telah berjalan lancar ditingkat desa,” terang Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Hisbul Whatan, melalui pesan Aplikasi WhatsApp pribadinya. Minggu malam, 1 Agustus 2021.
Dirinya juga menjelaskan, terkait perbup khusus akibat penundaan tersebut justru memang harus diatur dengan perbup, baik itu perubahan maupun perbup tersendiri.
“Pada saat pembahasan Perbup Nomor 45 bersama Panitia Pemilihan Kabupaten dan telah dikonsultasikan kepada Kemendagri, yang dipilih adalah perbup tersendiri mengingat pertimbangan masa berlaku dan teknis pengaturan materi. Hal itu dibenarkan dalam konsepsi penyusunan produk hukum daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa terkait dengan pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara, ditetapkan dalam bentuk keputusan sebagaimana Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/135/KEP/435.013/2021 beserta perubahannya.
“Untuk perubahan terakhir masih menunggu kebijakan PPKM Darurat Covid-19 dari Pemerintah,” tutupnya.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
