Ekonomi Bisnis Nasional

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 17:28 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Pemerintah Larang Usaha Hiburan Beroprasional, Namun Tidak Berikan Solusi

SURABAYA | klikku.net : Bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membuka pendaftaran Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. Bantuan yang diberikan mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Program bantuan BIP 2021 untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ditetapkan oleh Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online.
Sedangkan untuk sektor pariwisata sejenis tempat hiburan umum dan hiburan malam (RHU), belum terpikirkan.

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).
Besaran jumlah bantuan sesuai hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.

Program BIP yang tidak diberikan oleh pelaku usaha Pariwisata sektor tempat hiburan umum dan hiburan malam, sempat dipertanyakan oleh beberapa asosiasi rekreasi hiburan malam dan umum di Surabaya.
Menginggat sektor sektor tersebut kerap mengalami penutupan Oprasional yang di wajibkan oleh pemerintah Surabaya khususnya.

Salah satu pelaku usaha di sekitaran Ruko Kedung Doro Surabaya dan Ruko Mulyorejo Surabaya, memberikan tanggapan, “ bahwa selama ini sektor usaha hiburan yang ada kerap diperlakukan tidak adil oleh pemerintah, bagaimana tidak di masa pandemi sektor hiburan berbulan bulan tidak boleh beroprasional, namun pemerintah tidak memberikan solusi dan bantuan, mau makan apa kita kita ini,” ujar kedua pria yang tidak berkenan disebut namanya.

Berlanjut keterangan yang dilontarkan oleh Maulisa Nusiara Kabid Industri Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, terkait BIP Kemenparekraf pihaknya memberikan keterangan bahwa, “Untuk program tersebut kabupaten dan kota tidak diberikan amanat untuk menjaring dan mendata sektor usaha hiburan dan wisata yang terdampak, jadi masing masing pelaku usaha wisata bisa mendaftarkan langsung melalui lamanhttps://bip.kemenparekraf.go.id/.,” ujarnya.

Selain tidak pernah mendapatkan bantuan dana hibah dan BIP dari pemerintah Daerah serta Pusat, para pelaku usaha kerap menagih janji yang pernah di utarakan oleh pemerintah.
Dimana sektor Rekreasi hiburan umum (RHU) khususnya Surabaya bisa beroprasional bila sudah disetujui oleh BPB Linmas, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Surabaya.
Persetujuan tersebut hasil dari penilaian lokasi tempat usaha tentang kelayakan penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).

Hal tersebut mengacu di Perwali 67 tahun 2020 tentang Oprasional tempat hiburan umum dengan kategori pijat SPA, pijat tradisional, pijat refleksi serta sejenisnya. Dan tempat hiburan malam yang kategori diskotik, Bar dan Pub, karaoke dewasa dan karaoke keluarga, bisa beroprasional namun harus sudah di setujui oleh pemerintah Surabaya.

Caption : Penutupan RHU tanpa solusi
Reporter. : Rus
Editot. : Yanto

 

953

Baca Lainnya