Bangkalan | klikku.net —Kejahatan lingkungan merupakan aktivitas tindakan yang merusak lingkungan baik oleh oknum perorangan maupun kelompok yang nantinya dampak kejahatan lingkungan itu bermuara pada terjadinya bencana alam yang merugikan masyarakat umum.
Saat ini dugaan kejahatan lingkungan itu diantaranya terjadi di Pesisir Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan yang sedang dipimpin oleh R. Abdul Latif Amin Imron bupati setempat, menindaklanjuti hal itu agar dugaan kejahatan itu tidak terus berlangsung aktivis lingkungan telah melaporkannya pada Polda Jawa Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut APH tingkat Provinsi itu selain telah meminta keterangan langsung dari perwakilan aktivis lingkungan pada beberapa hari lalu tepatnya pada 03 Agustus 2021 kali ini Kades Sembilangan juga telah memberikan keterangan pada pihak Polda Jatim perihal dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi didesanya.
“Saya sudah dimintai keterangan sama Polda kemaren,” ujar Agus Subakti Kades Sembilangan yang sudah dikukuhkan via daring oleh Bupati Bangkalan pada Rabu 28 Juli 2021 kemarin.
Terpisah kuasa hukum kelompok aktivis lingkungan (P3L Jatim) Mohammad Taufiq berharap pihak Polda Jatim bisa secepatnya merampungkan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dugaan kasus tersebut.
“Kami berharap penyidik dapat mengungkap kasus tersebut dan menyeret tersangkanya ke meja hijau. Mengingat tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut merugikan banyak pihak, sehingga tersangka harus dijerat dengan pasal berlapis agar bisa dihukum berat, serta menjadi efek jera bagi pihak lain jika ingin berbuat seperti itu pula,” terangnya.
Baca juga :
Setelah Supyan, Polda Jatim Akan Periksa Pihak Terkait Aktivitas PT GSM
Walau Takut Kepala DPMPTSP Bangkalan Serahkan 21 Item Dokumen Ijin PT. GSM
Selain itu melihat progress laporan kliennya direspon baik oleh pihak Polda Jatim dia optimis dalam waktu yang tidak lama pihak Polda Jatim akan dengan mudah menyeret oknum penjahat lingkungan ke meja hijau dan dijatuhi saksi yang sesuai kejahatannya.
“Sejauh ini progress dari laporan klien saya (P3L Jatim, Red) berjalan lancar, penyidik Polda Jatim telah melayangkan pemeriksaan terhadap Kades Sembilangan, mengingat lokasi reklamasi ilegal di desa tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan penyelidikan untuk selanjutnya diharapkan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Galangan Samudera Madura (GSM) sebagai perusahaan yang melakukan reklamasi di pantai Sembilang!” ujar Taufiq menegaskan.
Editor : Anam
