Nasional

Minggu, 29 Agustus 2021 - 04:34 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Forum Peserta Jaminan Sosial Progresif dalam mengawal jaminan sosial di Indonesia

Mojokerto | klikku.net – Forum Peserta Jaminan Sosial yang lebih dikenal dengan FP JAMSOS melakukan rapat koordinasi perdana pasca terbitnya SK Kemenkum & HAM RI Nomor AHU-0009858.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Peserta Jaminan Sosial.

Dalam Rapat Koordinasi kali ini membahas banyak hal terkait perkembangan Jaminan Sosial di Indonesia, banyak menyoroti juga soal sistem tata kelola jaminan sosial kita.pada hari ini, sabtu 28 Agustus 2021 bertempat di Hotel LYNN Kota Mojokerto.

Pada Rapat Koordinasi Nasional secara Perdana DPP Forum Peserta Jaminan Sosial (FPJamsos),Sony Mardyanto ketua umum DPP FPJamsos secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) perdana FPJamsos .

Di dalam Rapat Koordinasi DPP FPJamsos itu membahas isu-isu strategis yang berkaitan dengan Sosialisasi, Informasi Edukasi dan Advokaai akan penting manfaat Jaminan Sosial terhadap Masyarakat serta permasalahan-permasalahan yang ada di kepesertaan BPJS dengan menghasilkan solusi bersama.

“Dengan demikian penyelesaian terkait BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan ada pendampingan kepada masyarakat yang awam dan dengan tidak mendapatkan sesuai haknya secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif,” kata Sony dalam penyampaiannya

Berkaitan dengan itu, Sony juga menyampaikan pentingnya adanya FPJamsos karena permasalahan yang ada di BPJS sangat banyak yang merugikan peserta.

Sehingga Ia berharap,BPJS sebagai Penyelenggara program jaminan sosial dinilai banyak menyimpang dari Undang Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Beberapa permasalahan yang menjadi _concern_ FP JAMSOS diantaranya :

1. Pemberlakuan pasal 21 UU 40 tahun 2004 terkait masa perlindungan Jaminan sosial kesehatan selama 6 (enam) bulan pasca PHK terlebih dimasa pandemi masih bermasalah.

2. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimasa pandemi Covid 19 diduga banyak kejanggalan.

3. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja OMNIBUS LAW dengan memberlakukan Sistem rekomposisi iuran darih program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dinilai melanggar kaidah Sistem jaminan sosial itu sendiri, apalagi sampai saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

4. Program relaksasi iuran dengan memberi diskon 99% pada masa pandemi tidak dikenal dalam sistem jaminan sosial kita.

5. Prosedur penjaminan jasaraharja bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan dijalan raya masih banyak ditemukan permasalahan, masing masing pihak berbeda menetapkan status penjaminan korban laka.

6. Peserta JKN terkendala pelayanan di faskes dan ketidakpastian penjaminan pasien Covid-19 pada masa pandemi sering kita temui.

7. Kerancuan dalam menetapkan segmentasi kepesertaan sektor formal dan informal dalam program BPJAMSOSTEK menimbulkan permasalahan saat terjadi resiko dan saat mengakses manfaat layanan program di BPJAMSOSTEK.
Dan masih banyak lagi.

Disamping itu FP JAMSOS yang mewakili aspirasi publik juga menyoroti kinerja Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang baru dilantik, ini untuk memastikan apakah rencana kerja yang dibuat sesuai target atau tidak, hal ini penting mengingat Direksi dan Dewas BPJS digaji dari iuran Peserta sehingga wajar bila publik maupun peserta minta transparansi dan pertanggungjawaban.

“Dalam menjalankan tugas mengedepankan langkah persuasif, namun bila tidak ada perbaikan maka FP JAMSOS perlu menempuh langkah hukum maupun penyampaian pendapat dimuka umum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sony.


Reporter : Hartono

Redaktur : Rizky 

456

Baca Lainnya