Bangkalan | klikku.net — Wilayah Kecamatan Sepuluh merupakan salah satu dari empat kecamatan terdampak aktivitas eksploitasi minyak oleh PHE WMO (Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore) namun begitu kelompok masyarakat nelayan kecamatan setempat mengeluhkan keberadaannya yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban.
Diantaranya keluhan itu diungkapkan oleh kalangan nelayan pesisir yang merasa semenjak puluhan tahun adanya aktivitas eksploitasi oleh PHE WMO malah menghambat aktivitas nelayan serta merugikan nelayan setempat diantaranya memperkecil wilayah tangkapan ikan dan menambah biaya pembelian bahan bakar minyak saat melaut tanpa adanya kompensasi.
“Kalau dibiarkan aktivitas PHE WMO ini selain merugikan nelayan juga kewajiban perusahaan tidak kami rasakan selaku masyarakat terdampak,” ujar Muhlisin Ketua Forum komunikasi Pengusaha dan Pemuda Kecamatan Sepulu.
Senada dengan yang disampaikan Muhlisin, Choliq Noor mantan HSE Officer & P.R BGP South East Asia (Petrochina) yang juga merupakan warga setempat melalui agenda audiensi Pada Camat Sepuluh, Senin (30/08) menyayangkan pihak PHE WMO yang hingga kini belum memberikan sosialisasi seputar kegiatan eksploitasi serta kewajiban pada masyarakat setempat yang terdampak.
Selain itu dia menduga hanya mengkondisikan perwakilan masyarakat tertentu yang diakomodir tanpa melibatkan banyak elemen.
“Kami sangat menyayangkan pihak PHE WMO selaku perusahaan besar yang kami anggap legal serta tahu pasti mengenai kewajibannya dalam menjalankan usahanya mulai dari sosialisasi hingga perealisasian kewajiban pada seluruh masyarakat sekitar khususnya nelayan terdampak, belum melaksanakan kewajibannya tersebut secara ideal,” ujar Choliq pada media klikku.net saat dikonfirmasi paska melakukan audiensi.
Selain itu Holifi Ketua Kelompok Nelayan (Syurga Firdaus) Desa Prancak mengungkapkan kekecewaan pada pihak PHE WMO serta jajaran pemerintah atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan nelayan.
“Semestinya negara hadir saat mengetahui kondisi masyarakat nelayan ini sudah didholimi kalangan pengusaha besar seperti PHE WMO, baik dari jajaran Pemdes, Pemda, Pemprov kalau perlu hingga Pemerintah Pusat karena memang sudah menjadi kewajiban negara dalam memastika pelaksanaa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya yang ada di Desa Prancak.” keluhnya.
Diketahui pada agenda tersebut juga turut hadir dan mengawal penuntutan kewajiban dari pihak perusahaan pada masyarakat yakni Lembaga Sosial Masyarakat JPKP kecamatan setempat.
Editor : Anam
