Banyuwangi | klikku.net – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, polisi mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.
“Jadi modusnya saling kerjasama. Menawarkan jika ada yang menginginkan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” ujar Nasrun, Kamis (2/8/2021).
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga pelaku di TKP yang berbeda. Dua orang sebagai pelaku utama, dan satunya sebagai perantara. Selama tiga bulan menjalankan aksinya, para pelaku mengaku telah membuat 48 dokumen rapid palsu,” tambahnya.
“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen palsu, dipatok seharga Rp. 100 ribu. Dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti laptop, printer, serta kertas cetak antigen palsu, bertuliskan salah satu klinik di Banyuwangi.
Rencananya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. (M F@aza)
Editor: Joe Meito
