Surabaya | klikku.net – Polisi membongkar kasus aborsi yang dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan.
Mereka adalah NB (25) perempuan asal Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya, dan AX (31) asal Banjarmasin. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Surabaya, Malang dan Banjarmasin.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, praktik aborsi ini terbongkar dari temuan janin dalam septic tank sebuah hotel di Surabaya.
“Petugas kebersihan hotel menemukan janin bayi yang diperkirakan berusia 5 bulan, saat membersihkan saluran pembuangan pada Jumat, 3 September 2021,” ujarnya Yusep, Senin (6/9/2021).
“Saat itu, manajemen hotel lalu menghubungi Call Centre 110, yang langsung direspon petugas dari Polsek Genteng dan diback-up Tim Inafis dan Resmob Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi lalu melacak data digital pengunjung hotel, yang kemungkinan sebagai pelaku aborsi. Termasuk rekaman CCTV hotel, yang merekam pelaku saat keluar dari salah satu kamar hotel.
“Setelah mencocokkan dengan data Dispendukcapil Surabaya, pelaku teridentifikasi sebagai NB, seorang karyawan swasta di Surabaya. Lalu, kami segera menjemput pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah hotel di Malang,” ungkap Yusep.
Setelah diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti tiga celana dalam dengan bercak darah, baju tidur, seprei, serta beberapa obat yang diduga digunakan saat praktik aborsi
Dari hasil pengembangan, tmNB melakukan aborsi dibantu oleh pelaku lain, yakni NH (29) warga Surabaya, yang segera diamankan juga.
“Dari sini terbongkar, bahwa NB melakukan praktik aborsi atas desakan kekasihnya, AX (31) asal Banjarmasin. Karena janin bayi ini merupakan hasil hubungan gelap mereka, yang dilakukan sejak April lalu,” pungkasnya.
Rencananya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (@hmad)
Editor: Joe Meito
