Daerah Ekonomi Bisnis Hallo Polisi Kasuistika Pemerintahan

Sabtu, 11 September 2021 - 15:27 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Diduga Illegal, Dirjen Perhubungan Laut Hentikan Aktivitas Reklamasi PT GSM di Bangkalan. Klikku.net dok ist

Diduga Illegal, Dirjen Perhubungan Laut Hentikan Aktivitas Reklamasi PT GSM di Bangkalan. Klikku.net dok ist

Diduga Illegal, Dirjen Perhubungan Laut Hentikan Aktivitas Reklamasi PT GSM di Bangkalan

Bangkalan | klikku.net — Dugaan kasus reklamasi illegal oleh PT. Galangan Samudera Madura (PT GSM) terus bergulir, selain saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh bagian Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan pemanggilan pada beberapa saksi, juga kegiatan reklamasi tersebut sedang dihentikan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Penghentian aktivitas reklamasi PT GSM yang diduga illegal itu merupakan hasil tindaklanjut rapat koordinasi perihal kegiatan kerja reklamasi PT. GSM Tanggal 6 Agustus 2021 di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tajung Perak,

Oleh karena itu agar PT. GSM menghentikan pekerjaan sementara sampai Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) telah diberikan,” ungkap Yefri Meidison, M.MAR.E di Surabaya (16 Agustus 2021)

Menanggapi hal itu aktivis lingkungan Supyan (Ketua P3L Jatim) mengaku semakin yakin selama ini aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT. GSM di Pesisir Desa Sembilangan itu illegal.

Baca juga :

Setelah Supyan, Polda Jatim Akan Periksa Pihak Terkait Aktivitas PT GSM

Dugaan Kasus Kejahatan Lingkungan di Pesisir Bangkalan Polda Jatim Telah Periksa Kades Sembilangan


“Dengan diterbitkannya surat dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak ini memperkuat dugaan kami bahwa aktivitas reklamasi di Desa Sembilangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan itu benar-benar Ilegal (Tidak ada ijin reklamasi), makanya terbit sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038 yang di dalam pasal 65 huruf a. Peringatan tertulis; b. Pembekuan sementara kegiatan; dan / atau c. Pencabutan Izin LokasiSangsi Administrasi meskipun Bukan PPKM levelnya tinggal 1 tahap game over ini Penjahat Lingkungan yaitu huruf c. Pencabutan Izin Lokasi, kami yakin secepatnya level ini akan segera menyusul seiring dengan sanksi pidana yang saat ini sedang ditangani Tim penyidik Subdit Tipid Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim !” tegas Supyan menerangkan.


Editor : Anam

640

Baca Lainnya