Hukrim

Minggu, 3 Oktober 2021 - 14:07 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Bacok Tetangga Sendiri, Warga Jember Diamanakan Polsek Tegalsari Surabaya

Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan Usman Efendi (38), warga Dusun Krajan, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, setelah menganiaya tetangganya sendiri dengan sajam jenis celurit.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, kasus ini bermula saling ejek masalah hutang piutang antara pelaku dengan kedua korban, Moch. Firman (22) dan Wawan (33).

“Akibat saling ejek, kedua korban sempat mengeroyok pelaku, menggunakan tongkat golf dan balok kayu. Tapi, pelaku kemudian membalas menggunakan sajam jenis celurit, yang diambilnya dari rumah,” ujarnya, Minggu (3/10/2021).

“Akibatnya, kedua korban mengalami luka sobek di tangan dan kepala. Hingga harus mendapat perawatan medis di REAL dr Ramelan Surabaya,” tambahnya.

“Setelah mendapat laporan, kami segera menuju tkp di Jalan Dinoyo Surabaya. Dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ungkap Marji.

Rencananya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (@hmad) 


Editor: Joe Meito

189

Baca Lainnya