Surabaya | klikku.net – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua orang kurir pelaku jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya informasi masyarakat. Bahwa wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.
Tersangka yang diamankan adalah SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, keduanya diamankan di Probolinggo, Rabu (6/10/2021) pagi.
“Barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” ujarnya.
Modusnya, tersangka membawa benih lobster dari Banyuwangi menuju Jakarta menggunakan mobil.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan hanyalah kurir.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, terhadap pemilik atau pemodal, serta yang menerima. Apalagi dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan setiap pengiriman, mereka mendapat upah Rp3 juta. Ini menjadi bahan untuk pengembangan.” pungkasnya
Rencananya, para pelaku akan dijerat Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1,5 milyar. (@hmad)
Editor: Joe Meito
