Daerah Hukrim Kasuistika Pemerintahan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:14 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Foto : klikku.net dok ist / Holidi

Foto : klikku.net dok ist / Holidi

LBH FORpKOT Nilai Tukar Guling Tanah Pecaton Desa Kalianget Barat Syarat Kongkalikong dan Unprosedural

Sumenep | Klikku.net – Mengenai pembebasan Tanah Kas Desa (Percaton) Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sampai saat ini masih ambigu serta belum jelas keberadaan tanah penggantinya, nampaknya semakin hangat diperbincangkan oleh publik.

Hal itu menjadi buah bibir berbagai lapisan masyarakat Sumenep hingga Lembaga Bantuan Hukum kabupaten setempat turut serta memberikan perhatian.

Yakni persoalan pembebasan tanah percaton Desa Kalianget Barat yang diduga penuh dengan kongkalikong tersebut mulai diperhatikan Herman, ketua LBH FORpKOT Sumenep, dirinya menuding jika proses pembebasan tanah kas Desa Kalianget Barat yang digunakan untuk kepentingan publik tersebut ditengarai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada penjelasan Herman, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu menurutnya mesti mengacu pada UU No. 2 tahun 2012, Perpres No. 71 tahun 2012, Perpres No. 65 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 tahun 2006.

“Sesuai dengan amanah undang-undang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara panitia pengadaan tanah dengan pihak pemilik tanah, dalam hal ini Pemdes Kalianget Barat,” kata Herman Wahyudi, saat dihubungi media Klikku.net. Selasa, 19 Oktober 2021 di sebuah warung kopi di kota Sumenep.

Melalui musyawarah tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Herman itu, pihak pemilik tanah diminta untuk menyerahkan hak tanahnya dengan disertai ganti kerugian atau tukar guling yang layak. Artinya kesukarelaan merupakan syarat mutlak dalam persoalan pembebasan tanah untuk kepentingan umum atau negara.

“Namun, hasil investigasi kami di lapangan, pembebasan tanah percaton Desa Kalianget Barat tersebut diduga tak prosedural. Karena pihak pemdes setempat baru mengetahui bahwa tanah percatonnya digunakan untuk pembangunan Bandara Trunojoyo setelah kegiatan pembangunan tersebut selesai,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Herman, pihak Pemdes Kalianget Barat dalam hal ini Kepala Desa (Kades) setempat, Soeharto, terkesan kurang semangat untuk memperjuangkan tukar guling atau pengganti tanah percatonnya.

“Sampai saat ini Kades Soeharto masih belum membentuk pantia pengadaan tanah. Padahal secara teknis, dalam pengadaan tanah kas desa pengganti sehubungan dengan pelepasan tanah desa (Percanton) untuk kepentingan umum diwajibkan membentuk panitia pengadaan tanah,” kata dia menambahkan penjelasannya.

“Jadi proses pembebasan dan juga tukar guling tanah percaton Desa Kalianget Barat tersebut dari awal sampai saat ini memang patut diduga penuh dengan kongkalikong. Sehingga perihal tersebut sampai saat ini tak kunjung berkesudahan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai Tanah Kas Desa Kalianget Barat, yang digunakan untuk kegiatan pembangunan Bandar Udara Trunojoyo pada Tahun 2017 silam. pasalnya, beberapa kali dihubungi yang bersangkutan tidak merespon.

Bahkan pada saat awak media melakukan upaya konfirmasi melalui telepon selular dan WhatsApp pribadinya terkait masalah tersebut, Soeharto, Kades Kalianget Barat, hanya membalas salam dari awak media.

“Waalaikum salam Wr. Wb.,” Jawab Soeharto singkat pada media ini. Rabu, 13 Oktober 2021.

Disinggung soal tanah percaton desa Kalianget Barat yang sampai saat ini ganti tukar guling tanah tersebut belum jelas keberadaannya. Kades Soeharto enggan menggubris meskipun terlihat online.

Sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi halayak, ada apa dengan Kades Soeharto? Jangan-jangan dugaan publik terhadap dirinya selama ini benar, bahwa dalam prosesnya telah terjadi kongkalikong antara Kades Kalianget Barat, Kades Kaconan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep dalam proses Tanah Percaton Desa Kalianget Barat.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Agustiono, saat ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya beberapa hari yang lalu, memilih irit keterangan.

Karena yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan secara detail kepada media, dengan dalih sedang ada rapat.

Sementara pada saat proses pembebasan lahan (percaton) desa Kalianget Barat yang kini menjadi bandara Trunojoyo Sumenep, jabatan Kepala Bidang (Kabid ) Penanganan Pembebasan Lahan adalah Agustiono yang saat ini sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.

“Saya lagi rapat dengan bapak bupati, silahkan langsung ke Kepala Bidang (Kabid) yang menjawab pertanyaan tersebut,” jawab Agus sambil buru-buru menutup telepon.

Tanah percaton desa Kalianget Barat yang dipakai untuk pembangunan penerbangan pesawat itu memiliki luas kurang lebih 17.000 meter persegi pada tahun 2017 lalu.

Hanya saja, hingga tahun 2021 ini tanah yang sudah siap pakai dengan ikrar tukar guling belum ada pengganti yang jelas.


Editor : Anam

Reporter : Holidi

501

Baca Lainnya