Surabaya | klikku.net – Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Yogi Agung Prima Wardana diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).
Ia tidak sendiri, bersama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi dengan berkas terpisah. Ketiganya didakwa terkait pekara Menjual Donor Plasma Darah Konvalesen. Dan dijerat dengan pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP.
Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi dalam tubuh pasien sembuh Covid-19. Plasma Konvalesen didonorkan ke PMI untuk membantu kesembuhan pasien Covid-19.
“Namun terdakwa menawarkan plasma konvalesen tersebut dengan harga Rp2 juta – Rp3 Juta, kepada Bernadya Anisah Krismaningtyas. Atas tawaran itu, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid19,” ujar JPU Bunari.
Ia menambahkan, bahwa modus operandi terdakwa Yogi Agung Prima Wardana adalah memberikan nomor ponsel beserta nama calon pendonor plasma kepada Bernardya.
Tujuannya, agar Bernardya mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen kepada calon pendonor.
“Lalu terdakwa menjadwalkan calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya. Dan dari setiap transaksi, Bernardya mendapatkan fee atau keuntungan,” tambahnya.
Berdasarkan surat dakwaan, pada Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru, Kabupaten Sidoarjo, karena ia menyamar sebagai keluarga pasien.
Kemudian polisi melakukan pengembangan pada Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, dengan menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, dan Mohammad Yunus Efendi di Jalan Jambangan No. 143–154 Kelurahan Jambangan, Kota Surabaya.
Dari pengakuan Bernadya, ia menjual Plama konvalesen sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,1 HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM. (Rizchi)
Editor: Joe Meito
