Sumenep | Klikku.net – Sah, berkas laporan kasus dugaan penganiayaan bersama-sama yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Paminal) Polres Sumenep, Jawa Timur, pada hari Senin, 25 Oktober 2021 kemarin, telah berada di meja Kapolres Sumenep.
Sebab, pengaduan dari HTB (50 Tahun) korban terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut telah diamini/diterima oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep.
Bahkan setelah pengaduan HTB itu diterima oleh Kapolres Sumenep, Paminal Polres Sumenep langsung bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan pada pelapor (korban) guna kepentingan permintaan keterangan lanjutan.
Hasil pantauan langsung media di Mapolres Sumenep, nampak terlihat korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH-FORpKOT) Sumenep memenuhi panggilan dari Paminal Polres Sumenep tersebut. Kamis, 28 Oktober 2021, sekira pukul 11.00 WIB.
“Benar hari ini korban/pelapor diminta menghadap ke BRIPKA SUPRIYADI. SH., Np 78100136, Ba. Integrator Sipropam Polres Sumenep, untuk didengar keterangannya sehubungan dengan dumas Saudara HTB perihal penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Guluk-Guluk,” jelas Herman Wahyudi. SH. Ketua LBH – FORpKOT Sumenep, Kamis, 28 Oktober 2021.
Pengacara muda Peradi itu, menambahkan bahwa laporan dari kliennya itu sangat cepat direspon oleh Kapolres Sumenep. Bahkan prosesnya pun diluar dugaan, karena pada hari Jum’at besok sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.
“Kami sangat bersyukur pengaduan korban ini cepat direspon oleh Kapolres Sumenep. Dan kami juga sangat mengapresiasi atas kinerja dari Paminal Polres Sumenep yang telah sigap dan tanggap dalam menangani perkara dugaan penganiayaan ini,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Herman itu juga berjanji akan mengawal perkara kasus dugaan penganiayaan bersama-sama tersebut sampai tuntas.
“Yang jelas kami akan terus mengawal perkara kasus ini sampai tuntas, demi tercapainya supremasi hukum dalam perkara kasus dugaan penganiyaan yang menyeret dua oknum anggota Polsek Guluk-Guluk tersebut,” tukasnya.
Sementara dasar pemanggilan terhadap korban yang sekaligus pelapor tersebut, berdasarkan:
1- UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Rl.
2- PPRI No.2tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
3- Perkap Nomor 14 tahun 2011 lentang Kode etk Profesi Polri.
4- PP No.13 lahun 2016 lentang Pengamanan Intemal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5- Surat Ferintah Kapcires Sumenep nomor:Sprin/ M/HUK 6.6/2021 tanggal 27 Oklober 2021 tentang Pelaksanaan lidik dan pulbaket terkait dumas Sdr. HTB tanggal 25 Oktober 2021 perihal Laporan/Pengaduan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Guluk-Guluk Polres Sumenep.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya (satu rombongan, red) mengendarai mobil jenis pick up, pada Selasa, 28 September 2021.
Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang hendak mencari barang rongsokan ke Kabupaten Sampang, melintas di Kecamatan Guluk-Guluk.
Namun karena di daerah tersebut saat itu sedang ada operasi yustisi vaksin, maka korban diberhentikan oleh petugas (yang selanjutnya diduga pelaku, red) dan ditanyai tentang kartu vaksin.
Korban yang lupa tidak membawa kartu vaksin, menunjukkan SMS telah divaksin yang ada di handphonnya.
Namun pelaku justru naik pitam dan menyangka korban menantangnya.
Selanjutnya korban diseret keluar dari mobil dibantu teman pelaku yang berbadan gemuk serta mengenakan jaket berwarna merah saat itu dan langsung dipukul secara membabi buta.
Tidak berhenti sampai disitu saja, korban yang sedang kesakitan masih ditendangi serta diinjak-injak di sekujur tubuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bengkak pada alis kirinya, serta pada betis kirinya.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
