Daerah Hukrim Kasuistika Peristiwa

Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:01 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Tim Pidana Khusus Kejari Bangkalan melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap tersangka dugaan kasus Tipikor pada kegiatan pembangunan jembatan milik desa dengan sumber dana dari Dana Desa TA 2020 di Desa Karpote, Kecamatan Blega. Foto klikku.net dok ist / kejaribangkalan.

Tim Pidana Khusus Kejari Bangkalan melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap tersangka dugaan kasus Tipikor pada kegiatan pembangunan jembatan milik desa dengan sumber dana dari Dana Desa TA 2020 di Desa Karpote, Kecamatan Blega. Foto klikku.net dok ist / kejaribangkalan.

Kejari Bangkalan Tetapkan Mantan Kades Karpote Tersangka Korupsi Dana Desa TA 2020

Bangkalan | klikku.net — Status penahanan mantan pejabat desa kini menjadi perbincangan hangat, khususnya di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur semenjak Kejari menetapkan MH mantan Kepala Desa Karpote, Kecamatan Blega sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (28/10/2021).

“Kami melakukan penahanan terhadap kepala Desa yaini karena tindaklanjut dari penyidikan umum waktu itu belum menetapkan tersangka dan pada hari kemarin kami menetapkan tersangka kepala desanya inisial MH, setelah penetapan tersangka kami melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan,” terang Dedi Franky Kasi Intel Kejari Bangkalan saat dikonfirmasi media.

“Pada awalnya kita panggil kemudian kita melakukan pemeriksaan BAP kemudian tim merasa perlu untuk melakukan penahanan, kita lakukan ceck kesehatan rapid antigen karena tersangka dalam keadaan sehat kita langsung melakukan penahanan,” katanya memberikan keterangan.

Mantan Kepala Desa tersebut mesti berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan yang dalam beberapa saat yang lalu lokasi jembatan tersebut telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejari Bangkalan.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” tambahnya.


Reporter : Anam

1211

Baca Lainnya