Daerah Hallo Polisi Kasuistika

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:33 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Para saksi saat memberikan keterangan di Mapolres Sumenep. Foto : klikku.net dok ist / Holidi

Para saksi saat memberikan keterangan di Mapolres Sumenep. Foto : klikku.net dok ist / Holidi

LBH FORpKOT Minta Kapolres Pecat Dua Oknum Polsek Guluk-Guluk Secara Tidak Hormat

Sumenep | Klikku.net – Pemanggilan sejumlah saksi pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap HTB warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang diduga melibatkan 2 oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk selesai dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Paminal) Polres Sumenep pada hari Jum’at, 29 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil reportase media Klikku.net di Mapolres Sumenep, diketahui ada 5 orang saksi yang diajukan oleh korban, para saksi hadir bersama korban didampingi LBH FORpKOT untuk memenuhi panggilan Paminal Polres Sumenep.

Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., mengatakan, para saksi yang dipanggil pada hari ini untuk dimintai keterangan, dirinya menyampaikan mereka (Saksi) merupakan orang-orang yang berada di TKP pada saat kasus dugaan penganiayaan itu terjadi.

“Para saksi ini adalah orang-orang yang satu mobil dengan korban. Dan alhamdulilah pada hari ini semua saksi yang diajukan oleh kami sudah selesai dipanggil semua,” kata Herman Wahyudi. SH., pada awak media. Jum’at, 29 Oktober 2021 di Mapolres Sumenep.

Pria yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi itu memaparkan berdasarkan hasil keterangan para saksi, terduga pelaku tersebut sangat layak untuk menerima sanksi berupa pemecatan, sehingga struktur organisasi Polri tidak lagi tercemar hanya oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab. Karena kelakuan terduga pelaku ini sudah di luar batas kemanusiaan dan telah mencoreng citra Polri di mata publik.

“Korban bukan hanya dipukul satu atau dua kali oleh terduga pelaku. Tapi secara membabi buta, bahkan korban juga diseret dan diinjak-injak serta kepalanya dibenturkan ke spanten mobil pick-up,” ujarnya.

Herman menilai seorang anggota Polri harusnya memiliki jiwa pengayom dan juga pelindung. Karena menurutnya, Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utama Polri itu adalah melayani, melindungi dan mengayomi rakyat, Bukan bersikap dan melakukan tindakan represif atau sewenang-wenang terhadap rakyat. “Hal tersebut sangat bertentangan dengan tugas utama sebagai anggota Polri,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Kapolres Sumenep melalui Paminal Polres setempat agar tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas terhadap terduga pelaku ini.

“Bahkan jika kasus dugaan penganiayaan ini terbukti, jangan segan-segan untuk memecat dua oknum anggota polsek Guluk-Guluk tersebut. Supaya ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, seperti apa yang menimpa saudara HTB (Inisial) ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya (satu rombongan-red) menaiki mobil pick up, pada Selasa, 28 September 2021 yang lalu.

Lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Korban yang hendak mencari barang rongsokan ke Kabupaten Sampang, melintas di Kecamatan Guluk-Guluk.

Namun karena di daerah tersebut saat itu sedang ada operasi yustisi vaksin, maka korban diberhentikan oleh petugas (yang selanjutnya diduga pelaku-red) dan ditanyai tentang kartu vaksin.

Korban yang lupa tidak membawa kartu vaksin, menunjukkan SMS telah divaksin yang ada di hand phonenya Namun, pelaku justru naik pitam dan menyangka korban menantangnya.

Selanjutnya korban diseret keluar dari mobil dibantu teman pelaku yang berbadan gemuk serta mengenakan jaket berwarna merah saat itu dan langsung dipukul secara membabi buta.

Tidak berhenti sampai disitu saja, korban yang sedang kesakitan masih ditendangi serta diinjak-injak disekujur tubuhnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bengkak pada alis kirinya, serta pada betis kirinya.


Editor : Anam

Reporter : Holidi

541

Baca Lainnya