Daerah Hallo Polisi Kasuistika Pemerintahan

Rabu, 3 November 2021 - 06:30 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Diduga Serapan DD/ADD Fiktif, LBH FORpKOT Laporkan Mantan Kades Cangkreng Sumenep Pada Polda Jatim 

Sumenep | Klikku.net – Lembaga Bantuan Hukum Forum rakyat pembela keadilan dan orang-orang tertindas (LBH FORpKOT) hari ini resmi melaporkan Mantan orang nomor satu di desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sunenep, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Rabu, 3 November 2021.

AZ, Inisial yang merupakan bekas Kades Cangkreng tersebut dilaporkan lantaran ada dugaan penyelewengan perihal keuangan desa setempat, yakni Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang bergulir ke desa tersebut mulai tahun 2017 sampai tahun 2019 yang silam.

Menurut ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., mengatakan bahwa, kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD dari tahun 2017 sampai tahun 2019 di Desa Cangkreng jamak diduga fiktif dan juga dibangun di atas lahan/tanah yang tidak jelas.

“Jadi hasil investigasi dari tim kami di lapangan, kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD tahun 2017 sampai 2019 yang lalu ditemukan kegiatan yang fiktif dan juga bermasalah,” kata Herman Wahyudi. SH., kepada media ini, Rabu, 3 November 2021 di Kantin Polda Jatim.

Bahkan, kata Herman biasa dipanggil, ada pembangunan yang dibangun pada tahun 2017, saat ini wujud fisik dari pembangunan tersebut telah musnah dan berubah menjadi pembangunan lain yang dibangun pada tahun 2019, yang diketahui juga bersumber dari dana yang sama yaitu Dana Desa (DD).

“Dan sampai saat ini, lahan atau tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Desa yang saat ini telah berubah menjadi Gedung Olahraga itu status tanahnya masih milik perorangan. Dan hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendagri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut pengacara muda peradi itu, kami berharap kepada Kapolda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim untuk secepatnya memproses pengaduan/laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh eks Kades Cangkreng.

“Karena hasil analisa kami, dari tahun 2017-2019, eks Kades Cangkreng tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan desa hingga mencapai 1,8 M lebih,” tukasnya.


Editor : Anam 

Reporter : Holidi

492

Baca Lainnya