Hukrim

Selasa, 9 November 2021 - 13:57 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Menjual Truck Milik PT Utama Jaya Nitya Terdakwa Temmy Timotius Di adili

Surabaya | klikku.net Terdakwa Temmy Timotius kasus dugaan penggelapan 41 unit truck senilai 12 milliar milik PT Utama Jaya Nitya dihadirkan dalam persidangan diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/11/2021).

Selain itu saksi pelapor Teguh soewandi sekaligus sebagai direktur PT utama Jaya Nitya juga dihadirkan.

Kesaksiannya didalam persidangan Teguh Soewandi mengatakan, bahwa terdakwa masih keponakannya sendiri putra dari adik kandungnya Darmilan yang sudah almarhum .

lanjutnya, kepercayaan itu timbul bermula saat almarhum adik kandung saya Darmilan, saya percaya dan saya tugaskan untuk mengatur kendaraan yang akan mengirim tetes gula, dan terdakwa Temmy Timotius sejak tahun 1989 ikut mengatur 200 unit truc milik perusahaan.

Melihat Almarhum Darmalin kerjanya bagus perusahaan kemudian mempercayai untuk memegang 41 BPKB truck guna mempermudah untuk pengurusan perpanjangan STNK,uji kir.

Bahkan untuk membeli truck yang barupun saya percayakan dia dengan menggunakan uang perusahaan.

Setelah Darmilan meninggal, saya angkat terdakwa Temmy Timotius menggantikan almarhum ayahnya menjadi karyawan.

Setelah dipegang Temmy Timotius ada yang janggal didalam perusahaan sebanyak 17 BPKB truck dari 41 BPKB oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saya sudah dibalik namakan dan dijual ke PT Molases,saya curiga proses pelepasan hak diduga dipalsukan,” ujar Teguh soewandi.

Soewandi menjelaskan, perusahaan tidak pernah menjual truck kepihak manapun juga,jika ada pelepasan aset itupun harus sepengetahuan dan seijin dari 3 orang pemegang saham.

Sementara itu, terdakwa Temmy Timotius mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf. “Saya akui bersalah dan meminta maaf,” kata Temmy Timotius.


Reporter : Rizchi 

400

Baca Lainnya