SURABAYA | klikku.net – Terdakwa Stephanus Setyabudi merupakan Direktur PT Papan Utama Indonesia akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno.
“Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Stephanus Setyabudi, terdakwa kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen,” perintah Majelis Hakim Suparno kepada Jaksa I Gede Willy Pramana.
Terdakwa sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009.
“Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009,” terang Willy saat membacakan surat dakwaan.
Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi.
Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi.
“Luasnya tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel,” pungkasnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Muslihin Mapare menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan).
“Kita tidak ajukan eksepsi, silahkan dilanjut pemeriksaan saksi,” ujar Muslihin.
Usai sidang ditutup oleh majelis hakim, terdakwa yang awalnya berstatus sebagai tahanan rumah langsung digelandang oleh Penuntut Umum menuju ke mobil tahanan. Dengan tangan terborgol, terdakwa terlihat pasrah saat status tahanannya dirubah menjadi tahanan rutan oleh majelis hakim.
Reporter : Rizchi
