Daerah Hukrim

Jumat, 12 November 2021 - 12:14 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Ditetapkan Tersangka, Tubagus Joddy Ditahan di Rutan Polres Jombang

Jombang | klikku.net – Setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Jombang, KM 672.300. Polres Jombang menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Kamis (11/11/2021) malam.

Tubagus Joddy dimasukkan Ruang Tahanan Polres Jombang, setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

 

Berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11/2021)

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sangat bagus, atau dalam keadaan sehat. Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum, maupun kasus narkoba. Artinya, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatann. Tidak kita beda-bedakan, jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, setelah polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.

Diperkirakan, hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima. Dan setelah lengkap, akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

“Mungkin dalam 1 sampai 2 hari ini, kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama. Setelah lengkap, kita kirim ke Kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Agung, selama pemeriksaan tersangka Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu.

Namun, Agung tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu. Sebab hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan

“(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya,” pungkasnya.

Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. (Titin Mujiati) 


Editor: Joe Meito

156

Baca Lainnya