Hukrim

Jumat, 12 November 2021 - 13:32 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Penadah ‘Bernyanyi’, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Surabaya | klikku.net – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus pelaku curanmor di Jalan Kedung Cowek gang 8 Surabaya, Jumat (12/11/2021) dini hari.

Mereka adalah EWC (35) asal Jalan Tambak Wedi Surabaya, dan SP (39) asal Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Keduanya diamankan setelah seorang pelaku lain, yakni RFH (45) asal Bangkalan, lebih dulu dibekuk oleh Polsek Genteng. Ia ditangkap karena membeli motor hasil curian di daerah Jalan Kebangsren Gg. IV Surabaya.

“Kedua tersangka ini diketahui beraksi mencuri motor di Jalan Kebangsren Gg. IV Genteng Surabaya dan Jalan Kedung Cowek 161 Surabaya, wilayah Polres Tanjung Perak, pada Rabu 20 Oktober 2021 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Jumat (12/11/2021).

“Dari hasil keterangan RFH selaku penadah motor curian, didapatkan nama kedua tersangka ini. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya keduanya kami amankan,” tambahnya.

Mirzal menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan residivis. EWC pernah tersangkut kasus Narkoba di Polres Bangkalan tahun 2019, dan keluar penjara bulan Oktober 2021.

Sementara SP, pernah ditahan dalam perkara sajam tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, dan perkara Curanmor tahun 2019 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, diantaranya motor Beat warna hitam nopol L-2256-LL sebagai sarana, kunci model Y, mata kunci, magnet kunci, STNK, dan Honda Beat tahun 2019 Nopol L 6432 LI milik korban. (@hmad)


Editor: Joe Meito

193

Baca Lainnya