Jombang | klikku.net – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Abdriansyah alias Bibi, Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang.
“Kondisi Joddy alhamdulillah sehat. Sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif. Jadi kondisinya memang sehat dari awal,” ujar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat di Mapolres Jombang, Kamis (18/11/2021).
Menurut Nurhidayat, Tubagus Joddy akan dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Hingga kini, Tubagus Joddy belum menunjuk atau menyiapkan pengacara atau kuasa hukum, untuk mendampinginya. Nurhidayat menyebut, sopir artis Vanessa itu menyerahkan pendamping hukumnya ke Polres Jombang.
“Pengacaranya akan ditunjuk oleh Polres. Penyidik menyampaikan bahwa mereka menyerahkan pengacaranya ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh negara,” ungkapnya.
Nur hidayat menjelaskan, berdasarkan penyampaian yang ia terima dari penyidik, bahwa pemberkasan kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Vanessa dan suaminya, saat ini sudah tuntas.
Pemberkasan itu meliputi pemeriksaan saksi yang berjumlah sekitar 10 orang. Pihaknya juga sudah melakukan langkah formal dan materiil, dengan Kejaksaan Negeri Jombang terkait kasus tersebut.
“Langkah-langkah formil, materil sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan. Tinggal kita melengkapi keterangan beberapa ahli, baik dari labfor Polda Jatim dan juga Korlantas olah TKP. Dan juga hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), terkait kondisi kendaraan yang masih dikoordinasikan dengan negara asalnya di Jepang,” ujar mantan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.
Sat ini Polres Jombang tinggal menunggu hasil pemeriksaan black box atau kotak hitam, kendaraan mobil Pajero Sport yang dikirim ke ATPM di Jepang.
“Di kotak hitam itulah dapat diketahui kondisi mobil, meliputi kecepatan, pengereman, dan airbag kendaraan saat itu. Berdasarkan keterangan pihak dari ATPM, mereka menjanjikan selesai dalam kurun waktu satu minggu,” pungkasnya. (Titin Mujiati)
Editor: Joe Meito
