Gresik | klikku.net – Sebanyak 28 pemandu lagu terjaring razia penertipan yang dilakukan Sat Pol PP Kota Gresik.
Pasalnya banyak laporan dari masyarakat bahwa keberadaan sejumlah warkop di Jalan siti Fatimah Maimun Ngipik, Gresik meresahkan tentang adanya wanita penghibur.
Plt Kepala Sat Pol PP Kabupaten Gresik Suprapto melalui Kepala bidang keamanan dan ketertiban
sulyono mengatakan, gelar operasi cepat unit satuan Satpol PP Capung ( R2) ini sebagai bentuk Reaksi cepat laporan warga masyarakat.
“Sebanyak 28 orang pemandu lagu, satu diantaranya terindikasi penyakit menular serta adanya 1 pekerja pemandu lagu dibawah umur,” ujar Sulyono kepada awak media klikku.net, Jum’at (19/11/2021).
Selanjutnya mereka dilakukan pendataan dan mengirimkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan serta yang dibawah umur diserahkan ke bagian perlindungan anak ( komnas perlindungan anak).
Ia menegaskan Gresik sebagai Kota santri dan kota industri, satuan polisi pamong praja sebagai penegak peraturan daerah tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan penegakan Perda. “Dimana ada pelanggar, satpol PP akan bersihkan,” tutupnya.
Reporter : Wandi
Redaktur : Rizchi
