Bangkalan | klikku.net — Kasus yang telah dilaporkan pada Polda Jatim atas dugaan tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan saat ini Polres Bangkalan sudah menetapkan satu tersangka.
Menurut keterangannya tersangka tipidkor dana PKH di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal tersebut berinisial i. ” inisialnya ‘i’ ya,” katanya.
Lebih lanjut untuk tersangka yang lain dugaan kasus tipidkor PKH di Bangkalan tersebut katanya bisa lebih dari satu dan akan segera bertambah.
Reporter : Anam
