Gelapkan Mobil Kredit, Debitur Kun Cahyo Di Vonis Satu Tahun Penjara
Surabaya | klikku.net – Kun Cahyo Rahardi warga Perumahan Mutiara, RT 26-RW 27 Banjarbendo, Sidoarjo. Akhirnya divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Terdakwa Kun Cahyo Rahardi Terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” terang ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Ginting mengatakan, terdakwa Kun Cahyo telah terbukti menggelapkan mobil yang ia kredit di PT Verena Multi Finance (VMF) Jalan Jaksa Agung Suprapto Kavling 39-41 Surabaya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penagihan PT VMF, Siswandi mengatakan mendengar putusan hakim sebetulnya dari pihak kami merasa kecewa, sebab lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
“Saya kecewa karena putusan hakim tidak maksimal, terlebih unitnya juga tidak kembali karena belum ditemukan keberadaanya,” ujar Siswandi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/12/2021).
Diketahui, terdakwa Kun Cahyo menandatangani perjanjian pembiayaan dengan PT VMF atas satu unit mobil Toyota Inova 2.0 A/T tahun 2012 warna hitam metalik Nomor Polisi S 1961 WS. Dengan jangka waktu 2020-2025, pada 18 Maret 2018 lalu.
Harga mobil tersebut dipatok dengan angsuran sebanyak 48 bulan. Setiap bulan Kun Cahyo harus membayar cicilan Rp 4,7 juta.
Ditengah perjalanan angsuran mobil Toyota Inova, terdakwa mengalami tunggakan pembayaran hingga sepuluh bulan.
Kemudian mobil tersebut dipindah tangan kanan kepada Haji Nois (DPO) sebesar 45 juta rupiah.
Perbuatan terdakwa, Kun Cahyo tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Reporter : Rizchi
