Pariwisata Pemerintahan

Senin, 6 Desember 2021 - 03:48 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Kanan, bersahaja Herma nahkoda lembaga FORkOt. Foto : klikku.net / Holidi

Kanan, bersahaja Herma nahkoda lembaga FORkOt. Foto : klikku.net / Holidi

LBH FORpKOT Tuding Rekrutmen Anggota DPKS Cacat Prosedur dan Hukum 

Sumenep | Klikku.net – Setelah ramai persoalan Surat pengumuman tentang rekrutmen calon Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep yang diduga hasil plagiasi dari Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu, kini Lembaga bantuan hukum forum rakyat pembela keadilan dan orang-orang tertindas (LBH FORpKOT) kembali mempersoalkan proses rekrutmen tersebut.

Herman Wahyudi, SH. Ketua LBH FORpKOT Kabupaten Sumenep menduga bahwa dalam proses penjaringan itu sudah cacat prosedur dan cacat hukum karena menurutnya hal itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundangan.

Bahkan pihaknya menyebutkan jika dalam proses rekrutmen tersebut tidak ada perda maupun perbup yang mengatur.

“Proses rekrutmen cacat prosedur dan cacat Hukum karena Tidak sesuai mekanisme yang ada dalam peraturan perundangan, tidak ada Perda/Perbup,” terang Herman Nahkoda FORpKOT kepada media klikku.net, Senin, 6 Desember 2021.

Selain itu pada tahapan seleksi awal, proses itu dilakukan oleh panitia dinas pendidikan kabupaten setempat, padahal kata Herman segala proses yang berkenaan dengan rekrutmen DPK Sumenep harus dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP).

“Harusnya dilakukan oleh Timsel karena Timsel dibentuk dan diangkat oleh Bupati, apa gunanya dibentuk Timsel kalau tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tanya Herman.

Diketahui dalam proses rekrutmen tersebut menelan anggaran APBD yang cukup besar.


Editor : Anam 

Reporter : Holidi

635

Baca Lainnya