Kasuistika Pemerintahan

Senin, 6 Desember 2021 - 05:39 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Demo, BPI KNPA RI di Depan Kantor Cabang BRI Bangkalan. Foto : klikku.net / Anam

Demo, BPI KNPA RI di Depan Kantor Cabang BRI Bangkalan. Foto : klikku.net / Anam

Mantan Sekdes Gili Anyar Ditetapkan Tersangkan Korupsi PKH Oleh Polres Bangkalan

Bangkalan | klikku.net — Polres Bangkalan, Jawa Timur tetapkan Moh Ismail mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gili Anyar Kecamatan Kamal tersangka korupsi Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) yang dilaporkan BPI KNPA RI daerah setempat beberapa waktu lalu pada Polda Jatim.

Dari keterangannya Polres Bangkalan telah melakukan serangkaian gelar perkara pada bulan kemarin serta telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mantan Sekdes desa setempat tersangka pada kasus korupsi PKH di Desa Gili Anyar.

Baca juga : 

Kades Alang-Alang Minta Pendamping PKH Bangkalan Menjadi Garda Terdepan Dalam Transparansi Pelaksanaan Anggaran

“Kami telah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021, yang mana berdasarkan gelar perkara tersebut didapat fakta dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dengan menetapkan tersangka sdr. Moh. Ishak sebagai tersangka dalam perkara ini dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.

Diketahui paska menetapkan tersangka kasus korupsi PKH di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal tersebut Polres Bangkalan mendapat banyak apresiasi oleh para pegiat sosial dan aktivis sebab dinilai telah memberikan keadila dan kepastian hukum atas kasus yang dianggap sebagai kejahatan pada masyarakat kecil selaku penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT.


Reporter : Anam 

Editor : Red

1773

Baca Lainnya