Bangkalan | klikku.net — Polres Bangkalan, Jawa Timur tetapkan Moh Ismail mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gili Anyar Kecamatan Kamal tersangka korupsi Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) yang dilaporkan BPI KNPA RI daerah setempat beberapa waktu lalu pada Polda Jatim.
Dari keterangannya Polres Bangkalan telah melakukan serangkaian gelar perkara pada bulan kemarin serta telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan mantan Sekdes desa setempat tersangka pada kasus korupsi PKH di Desa Gili Anyar.
Baca juga :
“Kami telah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021, yang mana berdasarkan gelar perkara tersebut didapat fakta dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dengan menetapkan tersangka sdr. Moh. Ishak sebagai tersangka dalam perkara ini dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Diketahui paska menetapkan tersangka kasus korupsi PKH di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal tersebut Polres Bangkalan mendapat banyak apresiasi oleh para pegiat sosial dan aktivis sebab dinilai telah memberikan keadila dan kepastian hukum atas kasus yang dianggap sebagai kejahatan pada masyarakat kecil selaku penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT.
Reporter : Anam
Editor : Red
