Sumenep | Klikku.net – Carut marutnya sistem rekrutmen calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep semakin memprihatinkan, pasalnya mulai dari tahap pengumuman hingga pelantikan dinilai Lembaga bantuan hukum Forum Rakyat pembela keadilan dan orang-orang tertindas (LBH FORpKOT) sebagai sebuah proses yang cacat prosedur hingga cacat hukum.
LBH FORpKOT menduga bahwa dalam proses rekrutmen calon anggota DPK Sumenep sarat dengan kongkalikong, sehingga pihaknya menilai hal itu patut dicurigai ada aroma korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Sesuatu yang dilakukan dengan proses yang keliru dan cacat hukum, maka hasilnya tentu akan keliru dan juga cacat hukum,” terang Herman ketua LBH FORpKOT Senin malam, 6 Desember 2021.
Baca juga :
LBH FORpKOT Tuding Rekrutmen Anggota DPKS Cacat Prosedur dan Hukum
Parahnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan kurang terbuka, bahkan ketua LBH FORpKOT menaruh curiga jika dalam pelaksanaan penjaringan tersebut telah didesain oleh pihak-pihak tertentu, sehingga kegiatan yang menelan biaya hingga ratusan juta rupiah ini hanya sebagai alat ceremonial belaka untuk menunaikan target.
“Tidak ada transparansi proses seleksi, karena ada yang janggal, masak ia Sekelas para Doktor malah tersingkir,” sambung Herman.
Menariknya ketua LBH FORpKOT Kabupaten Sumenep tersebut secara gentle menantang pihak-pihak yang berkompeten dalam proses penjaringan calon DPKS, dirinya berharap untuk membuka semua data terkait semua tahapan agar terang benderang dan tidak ada kecemburuan sosial di muka publik kabupaten ujung timur itu. “Buka datanya, jika berani dan beberkan di publik,” tegasnya.
Selain itu pengacara muda juga menyinggung mengenai penggunaan anggaran yang juga tidak transparan dilakukan oleh panitia rekrutmen.
“Penggunaan anggaran yang kurang lebih Rp. 150 juta, ada dugaan hanya sebagai bancakan,” tegasnya bernada tudingan.
Ketua panitia rekrutmen calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep, Muhammad Ali Humaidi alias Malhum sapaan karibnya saat dikonfirmasi prihal tudingan LBH FORpKOT kabupaten Sumenep tentang proses tahapan rekrutmen hingga pelantikan yang diduga cacat prosedur dan hukum itu, dirinya malah balik bertanya kepada media klikku.net dan menyampaikan jika dirinya masih berkegiatan yudisium dan mengajak media ini untuk berdiskusi.
“Aspek mana yang dianggap cacat hukum?,” tanya Malhum saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 7 Desember 2021.
Dihubungi terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, belum memberikan keterangan terkait proses tahapan rekrutmen calon anggota DPKS hingga pelantikan yang diduga cacat prosedur dan cacat hukum itu lantaran tidak ada perbup atau perda yang mengatur.
Editor : Red
Reporter : Holidi
