Kasuistika Pemerintahan

Rabu, 15 Desember 2021 - 23:53 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Tidak ber-IMB, Pemkot Surabaya segel 5 menara telekomunikasi

Surabaya | klikku.net – Satpol PP Pemkot Surabaya melakukan penyegelan terhadap lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep Surabaya, karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Siti Nurhayati, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

“Pemilik tower sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari DPRKP-CKTR, terkait penyegelan ini,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).

“Baik seluler dan non seluler, harus memiliki IMB. Karena sesuai Perda 7 Tahun 2019, bahwa IMB dikenakan pada semua jenis bangunan apapun. Baik bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung,” tambahnya.

“Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi. Karena IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, apapun jenisnya,” pungkasnya. (Rigi)


Editor: Joe Mesti

145

Baca Lainnya