Bangkalan | klikku.net — Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada lembaga PAUD kian santer diberitakan, hal itu diketahu saat Kepala Bidang PAUD dan PNF memberikan klarifikasi atas aduan LSM anti korupsi pada Kejari Bangkalan beberapa bulan yang lalu.
Sulistiyawati Kepala Bidang PAUD Disdik Bangkalan saat dikonfirmasi media perihal pemanggilannya oleh Kejari setempat menepis tudingan adanya pungutan oleh oknum Disdik sebesar 3 % pada 743 lembaga PAUD dibawah naungannya yang telah terdaftar pada Dapodik.
“Mengenai pemotongan dana sebesar 3 persen dari bantuan tersebut itu tidak benar,” ujar Tia menepis dugaan yang telah dilaporkan oleh LSM pada Kejari setempat bulan Agustus yang lalu.
Pada Agustus yang lalu diketahui LSM Asosiasi Pegiat Anti Korupsi (Apak) telah mengadukan kasus dugaan pungli 3% atas dana BOP PAUD tersebut pada Kejari setempat.
Selai itu Apak mengaku menerima aduan dari pihak lembaga PAUD yang menyatakan ada pengkondisian oleh oknum penilik kecamatan agar menyetorkan 65% pada oknum Disdik untuk dibelanjakan pada pihak pengadaan tertentu yang ditunjuk, padahal berdasarkan penilaian Apak praktek seperti itu merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Praktiknya selama ini, pembelanjaan BOP PAUD dilakukan secara kolektif oleh oknum penilik. Hal ini, merupakan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, oknum dari Disdik juga mengarahkan ke setiap Kepsek agar menyetor 3 persen dengan dalih untuk kegiatan, tapi tidak jelas penggunaannya,” ujar Zuhud Direktur Asosiasi Pegiat Anti Korupsi (Apak) Bangkalan pada media beberapa bulan yang lalu.
Reporter : Anam
Editor : Red
