Daerah Pemerintahan

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:46 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Foto : klikku.net Holidi

Foto : klikku.net Holidi

Pelaksanaan Pengisian JPT Pemkab Sumenep Dinilai Kangkangi Peraturan 

Sumenep | klikku.net – Kabupaten berslogan ‘Bismillah Melayani’ kembali menuai kritikan dari praktisi dan pemerhati hukum soal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang lowong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur.

Pengisian sebagian JPT Pratama hingga pengambilan sumpah jabatan itu langsung dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, pada hari Jum’at 13 Desember 2021 bertempat di Bandara Trunojoyo Sumenep. Namun, hal itu menurut ketua LBH FORpKOT dinilai telah mengangkangi beberapa peraturan terkait.

“Pengisian JPT Pratama itu telah mengangkangi beberapa peraturan terkait,” ungkap Herman pada media ini, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Herman, mutasi terhadap sebagian JPT Pratama yang dilakukan oleh Bupati Sumenep telah mengangkangi amanah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pada Pasal 132 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menegaskan, mutasi sebagaimana yang dimaksud semestinya telah menduduki jabatan sebelumnya paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun,” jelas Herman, di salah satu warung kopi di Kabupaten Sumenep.

Sedangkan, kata Herman, beberapa JPT Pratama yang dimutasi ke posisi yang baru, diketahui belum genap 2 (Dua) tahun menduduki posisi yang ditempati sebelumnya.

“Ada beberapa JPT Pratama yang dimutasi kemarin (Juma’t 31 Desember 2021, red), mengisi posisi JPT Pratama yang lowong disaat menduduki jabatan yang lama kurang dari 2 (Dua) Tahun,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, karena dari beberapa/sebagian JPT Pratama yang dimutasi itu ada yang dikukuhkan kembali pada tanggal 7 Januari 2020 silam, buntut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN.

Terkecuali, kata pengacara muda Peradi itu, pengukuhan terhadap sebagian JPT Pratama tersebut dihitung dari tanggal 25 April 2019, maka dapat menjadi lebih dari 2 (Dua) tahun menduduki posisi sebelumnya.

“Tapi, pertanyaannya, mau dihitung dari tanggal berapa dan tahun berapa pengukuhan terhadap Jabatan dari sebagian JPT Pratama untuk posisi JPT Pratama mereka yang lama? Karena terkait dengan mutasi tertanggal 25 April 2019 itu kan keluar rekomendasi KASN,” pungkasnya.

Selain itu, posisi JPT Pratama yang paling seksi di lingkungan Pemkab Sumenep yakni, Dinas Pendidikan, juga mendapat atensi dari Mashudi, pemuda Ra’as.

Diketahui, Agus Dwi Saputra, sebelumnya menjabat JPT Pratama di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep. Kehadirannya mengisi pucuk pimpinan Dinas Pendidikan.

Pemuda asli Ra’as, Mashudi berkomentar nyeleneh dengan mengingatkan kepada hasil kerja mantan Kadisperindag itu. ” Innalilahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, semoga dunia pendidikan Sumenep tidak mangkrak seperti pasar di Kangayan,” ketusnya.

Sementara Abd Madjid Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, yang dikonfirmasi terkait hal ini menjawab, jika proses Pengisian JPT yang dilakukan sudah sesuai prsedur dan aturan yang ada.

“Sudah terpenuhi apalagi dengan perubahan SO baru. Akibat Perampingan SO juga bisa dilakukan mutasi,” ujarnya menangapi konfirmasi media ini. Rabu, 12 Januari 2022.

Saat disinggung terkait Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017?l, Abd Madjid berkomentar singkat. “Dengan assesment dan wawancara sudah dilakukan. Jabatan JPT itu managerial,” jawabnya.

Padahal dalam Permendikbud, Daftar Kualifikasi Kompetensi Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota bagi jabatan Kepala Dinas Pendidikan tercantum syarat pengalaman di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan.


Editor : Anam 

Reporter : Holidi

452

Baca Lainnya