Bangkalan | klikku.net – Pengejaran pada pelaku penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh pihak kepolisian, salah satunya di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kali ini diketahui Polsek Sukolilo melakukan penangkapan terhadap pelaku pemgedaran barang haram tersebut. Dia adalah MY (44 Tahun) merupakan warga Embong Dajah, Desa Bringin, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kapolsek Sukolilo Iptu Agus Pujiyono, ketika dimintai keterangan secara khusus oleh Tim Humas Polres Bangkalan pàda hari, Selasa (18/01). Iptu Agus menjelaskan MY merupakan buronan Polsek Sukolilo sejak bulan November 2021 yang lalu.
“Sebelum MY, kami telah mengamankan dua orang tersangka lainnya dan dari situ, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya kami berhasil menangkap MY di Ponpes Hidayatul Muttadi’in, Dusun Oroan, Desa Bringen Kecamatan Labang. Saat kami amankan, barang bukti yang kami amankan yakni 12 klip kecil dan besar jenis sabu sabu dengan berat kotor 8,34 gram, 1 unit sepeda motor honda vario hitam bernopol M 5853 GC dan 1 buah dompet warna coklat,” terang Iptu Agus pagi hari ini di Mapolsek Sukolilo.
Kini, polsek Sukolilo juga tengah mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu sabu 8,34 gram ini.
“Kami masih terus mendalami kasus ini lebih jauh lagi. Akan terus kami buru pelaku narkoba di lingkungan Kecamatan Labang,” terang mantan Kasat Tahti ini.
Sementara itu, saat dimintai keterangan perihal pidana yang akan disangkakan kepada pelaku, Iptu Agus menjelaskan jika MY dipidanakan dengan pasal narkotika. “MY kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat balok dua di pundak tersebut.
Editor : Anam
Kontributor : Duwi
