Surabaya | klikku.net – Sidang lanjutan mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko terkait kasus gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu pada tahun 2011- 2017 lalu kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (18/01/2022).
Terlihat belasan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam keterangan salah satu saksi bernama Edi Setiawan mantan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan ( Kabag ULP) Pemkot Batu mendapat pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan Negeri Batu, lantaran saat ini Edi Setiawan menjadi tahanan Kejari atas dugaan TPK pengadaan Lahan SMAN 3 Batu.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Dr Johanis Hehamony SH ,MH bertanya kepada saksi terkait aliran dana yang diduga diterima Eddy Rumpoko?.
Jawaban dari beberapa saksi dalam persidangan menyampaikan uang itu adalah uang hutang piutang.
Seperti halnya, yang disampaikan Owner Jawa Timur Park ( JTP) group, Paul Sastro, terhadap Ketua Majelis Hakim Johanis, terkait pembelian sebidang tanah yang dilakukan ER, saat itu, pemberian uang muka sampai pelunasan nya dilakukan Direktur Predator Fun Park Harianto , di Notaris Kota Batu, Roy Pudjo, itu menurutnya adalah hutang.
Dan Sastro juga menyampaikan kepada Majelis Hakim, terkait hubungannya terhadap ER seperti keponakannya sendiri karena dirinya sudah mengenal keluarganya puluhan tahun.
Terpisah terkait hal tersebut, dibenarkan oleh kuasa hukumnya Paul Sastro, Ferry Fernanda Eka S, SH MH.
“JTP yang dikabarkan telah melakukan gratifikasi dan lain sebagainya, itu tidak benar.Karena masalah uang tersebut, adalah hutang piutang,” dalih Ferry.
Dengan demikian, Ferry mengaku tidak ada kaitannya dengan gratifikasi atau penyuapan.
“Karena uang itu hutang, dan sampai saat ini belum juga dikembalikan, oleh Pak Eddy. Kami berharap uang tersebut, segera dikembalikan,” terangnya.
Perlu diketahui, berlangsungnya persidangan tersebut, selain dihadiri belasan saksi, diketahui juga dihadiri tiga pengacaranya ER dan tiga Hakim, yang dipimpin Johanis serta dua Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Diakhir persidangan, Johanis menanyakan kepada Eddy Rumpko melalui virtual, tentang penjelasan para saksi apa ada yang dirasa keberatan atau ada yang perlu disampaikan?.
“Sudah yang mulia, hanya keterangan saksi saudara Yusup bersama Edi Setiawan. Saya mohon kepada yang mulia agar saksi dari perijinan dan sodara Tolib, sidang berikutnya agar dihadirkan,” ujar ER.
Reporter : Rizchi
