Daerah Pemerintahan

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:16 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Tengah Kajari Bangkalan bersama awak media. Foto : klikku.net Anam.

Tengah Kajari Bangkalan bersama awak media. Foto : klikku.net Anam.

Kejari Bangkalan Agendakan Pemusnahan Jutaan Rokok Tanpa Cukai

Bangkalan | klikku.net — Adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai menjadi perhatian pihak yudikatif sebab selain mengancam kesehatan masyarakat hal itu juga merugikan pemerintah dengan mengurangi pemasukan negara.

Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Bila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007. Ancamannya pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Seperti baru ini Kejari Bangkalan menyampaikan pihaknya beserta tim gabungan biaya cukai, kepolisian bersama Kejari Bangkalan telah mengamankan rokok tanpa cukai yang peredarannya diduga dari wilayah Pamekasan menuju Surabaya.

Dari hasil pengamanan itu dalam waktu dekat Kejari Bangkalan mengagendakan kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dengan rencana mempublikasikan momen tersebut agar menjadi peringatan pada para pelaku maupun para pihak yang akan menjadi oknumnya.

“Saya mau secepatnya, mungkin kalau tidak ada aral pada February mendatang akan ada pemusnahan rokok ilegal 1.703.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu) batang, mungkin nanti teman-teman (Media) kita undang,” terang Kajari Bangkalan Candra Saptaji, S.H., M.H, dihadapan awak media.

Menanggapi rencana itu Supyan Ketua P3L Jatim Kamis, (20/01), mengaku mengapresiasi kinerja Kejari bersama tim gabungan tersebut, menurutnya hal itu juga akan berdampak baik pada harga tembakau yang selama ini sering dikeluhkan oleh para petani tembakau di Madura.

“Semoga dengan pengamanan jutaan batang rokok tanpa cukai itu berdampak baik pada banyak sektor khususnya pada kesejahteraan para petani tembakau di Madura,” ujar Supyan memberikan tanggapannya.


Redaksi

396

Baca Lainnya