Surabaya | klikku.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jatim Periode 2021-2024, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/01/2022).
Ketujuh Komisioner KPID terpilih yakni Romel Masykuri, Royin Fauziana, Dian Ika Riani, A. Afif Amrullah, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Sundari dan Habib M. Rohan.
Dalam sambutannya, Khofifah meminta komisioner KPID Jatim untuk serius memerangi Hoax dan disinformasi,.yang marak beredar di masyarakat melalui berbagai platform media sosial.
“KPID Jatim diharapkan dapat menjadi institusi yang membantu memediasi informasi yang berkembang di masyarakat. Baik yang berdampak positif maupun negatif. Karena berita bohong dan disinformasi, merupakan fenomena yang berbahaya di masyarakat,” ujarnya.
“Ada dinamika yang kita harus lakukan penyesuaian secara pro aktif dan kewaspadaan bersama. Setuju tidak setuju, kita harus beradaptasi dengan cepat. Hoax itu ada dan tidak pernah berhenti. Terlebih di era transformasi digital ini, penyebarannya sangat cepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, bahwa tantangan KPID saat ini semakin berat. Karena tidak hanya melakukan pengawasan terhadap isi siaran media konvensional. Namun juga media-media penyiaran berbasis media sosial.
“Seperti Youtube. Platform ini terbuka untuk semua orang, pribadi bebas membuat konten. Banyak yang positif. Namun tidak sedikit pula yang negatif, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
“Disinilah peran penting KPID. Mari kita dorong plusnya, mari kita reduksi minusnya. Perbanyak program yang bisa mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan aspek humanis, di tengah fenomena transformasi digital. Dirinya berpesan, agar aspek humanis tidak tereduksi oleh aspek digital.
“Fenomena media sosial ini sangat kuat jaringannya, bahkan tingkat penerimaannya. Ini menjadi tugas kita bersama untuk menjaga, bahwa sisi humanis tetap berada di dalam proses transformasi ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Jatim, Prof. Akh. Muzakki menyampaikan, tugas utama KPID Jatim adalah menjaga perdamaian dan harmoni sosial di masyarakat, melalui pengawasan informasi.
“Ruang publik kita ini sangat fragmanted. Sehingga peran KPID sangatlah penting, untuk menjaga kedamaian dan rasa kebangsaan di dalam ruang publik tersebut,” ujar Muzakki.
“Demi mewujudkan cita-cita bersama tersebut, KPID diharapkan bisa mendorong percepatan regulasi baru dari DPR, yang bisa menjadi payung hukum anggota KPID dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kominfo Jatim Hudiyono mengatakan, pembentukan KPID Jatim diharapkan bisa menjadi lembaga independen, yang mengatur segala hal terkait penyiaran di Jatim.
“Sedangkan proses seleksinya sendiri berlangsung melalui mekanisme yang demokratis, jujur, dan rahasia, oleh komisi A DPRD Jatim pada September 2021 lalu,” ujarnya.
“Ketujuh komisioner tersebut, telah melewati serangkaian fit and proper test recruitment, dari panitia seleksi. Serta menyisihkan 128 orang, yang kemudian mengerucut menjadi 21 orang. Hingga terpilih tujuh orang anggota,” pungkasnya. Soen/Roji
Editor: Joe Mesti
