Daerah Peristiwa

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:49 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Foto : klikku.net Holidi

Foto : klikku.net Holidi

MPR Tuding Pemkab Lalai Awasi Praktik Tambang Liar di Sumenep

Sumenep | klikku.net – Aksi unjuk rasa persoalan Galian C Ilegal di desa Gadu Barat, kecamatan Ganding, Sumenep, Jawa Timur, dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, berlokasi di depan kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep. Kamis, 27 Januari 2022.

Unjuk rasa kali ini merupakan aksi kedua yang dilakukan MPR Madura Raya, disampaikan kordinator lapangan (Korlap) aksi, M. Zuhri, jika dirinya bersama masyarakat desa Gadu Barat akan terus mengawal persoalan Galian C Ilegal di kabupaten ujung timur terutama di desa Gadu Barat.

“Dari awal kita atas nama MPR Madura Raya bersama masyarakat Gadu Barat berkomitmen akan terus mengawal persoalan Galian C llegal di Sumenep, khususnya di Desa Gadu Barat, jika perlu laporkan ke polres,” teriak Korlap aksi saat berorasi.

Baca juga :

Peringatan Hari Sumpah Pemuda, MPR Madura Raya Persoalkan Pokir dan Segel Kantor DPRD Sumenep

Bahkan kali ini lanjut Zuhri, MPR Madura Raya datang untuk menagih janji Pemkab Sumenep kepada masayarakat Gadu Barat, sebab dirinya menilai selama ini pemkab seakan tidak mau serius menangani setiap persoalan terutama soal Galian C Ilegal yang marak di kabupaten setempat.

“Memang, aktifitas galian tersebut sudah diberhentikan, tetapi ada tuntutan dan janji pemkab yang belum ditunaikan yaitu, pertama Revitalisasi lingkungan yang rusak, kedua Perbaikan jalan yang rusak, ketiga Sanksi pemilik/penambang ilegal,” beber Korlap tampan saat dihubungi media ini.

Dirinya juga menyebutkan sanksi sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah),” singgung aktivis muda tersebut.

Sehingga berdasarkan amanat Undang-Undang di atas kata M Zuhri, pihaknya menuntut Pemkab (Bupati) untuk melaporkan pemilik/penambang galian c ilegal di Desa Gadu Barat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumenep, Sebab lanjut dia Pemkablah yang paling bertanggung jawab atas maraknya tambang Galian C llegal di Sumenep, dan Gadu Barat khususnya.

Pihaknya juga menuding selama ini Pemkab lalai mengawasi praktik tambang haram tersebut. Dirinya berjanji akan mengawal pelaporan tersebut ke Polres Sumenep.

“Dengan pelaporan itu, kita jadi percaya bahwa pemerintah serius memberantas tambang legal. Dan jika hari ini Pemkab tidak berani melaporkannya, maka kita menduga bahwa pemkab setengah hati memberantas tambang ilegal dan telah bersekongkol dengan penambang ilegal tersebut,” tegas Zuhri.

Menariknya MPR Madura Raya menantikan keberanian Pemkab Sumenep dalam memberantas tambang haram tersebut ynag dari dulu kata MPR sudah merambah di tanah Sumenep.

Mari kita nantikan bersama-sama, Apakah Pemkab (Bupati) berani memberantas tambang ilegal atau tidak. (Bupati pemberani atau penakut? Mari kita buktikan bersama-bersama, Kita Tunggu Nyalimu, Bupati!!!,” tulis MPR dalam rilis resminya.

Diketahui pada hari Senin, 13 Desember 2021 kemarin, MPR Madura Raya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Sumenep pada Kamis, 30 Desember 2021.


Editor : Anam

Reporter : Holidi

498

Baca Lainnya