Hukrim

Sabtu, 29 Januari 2022 - 08:21 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Suko RHY Sebagai Tersangka Korupsi PTSL 2021

Sidoarjo | klikku.net – Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, berinisial RHY, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sejak tanggal 13 Januari 2022.

Menurut Kasie Intelijen Aditya Rakatama, SH., MH., penetapan tersangka RHY dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Pada Senin tanggal 24 Januari 2022, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY, terkait kasus ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Pemanggilan tersangka RHY mengacu pada Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022.

“Karena tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka kami akan melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 31 Januari 2022. Jika tetap mangkir, akan kami panggil paksa sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp149,8 juta, serta sejumlah dokumen terkait.

Tim penyidik saat ini juga melakukan pemanggilan saksi, diantaranya Ketua PTSL Desa Suko.. Hal itu dilakukan untuk menemukan fakta hukum sesuai dengan yang ia dengar, ia lihat, dan alami sendiri, terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021.

Akibat perbuatannya, RHY terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200juta, dan paling banyak Rp. 1 milyar.

Atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 50 juta- paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, menyoal mangkirnya Kades Suko dalam panggilan tim Kejari Sidoarjo, Joko yang menjabat perangkat Desa Suko, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp,terkesan bungkam meskipun kadang tampak online. Hendrik


Editor: Joe Mesti

301

Baca Lainnya