Daerah Pemerintahan

Jumat, 4 Februari 2022 - 04:02 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Foto : klikku.net Holidi

Foto : klikku.net Holidi

Tidak Patuhi Putusan PTUN Bupati Sumenep Terancam Diberhentikan Gubernur Jatim

Sumenep | klikku.net – Akibat dari tidak patuhnya Bupati Sumenep terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Mahakamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kabupaten ujung timur itu terancam akan terjadi kekosongan kekuasaan.

Pasalnya, pengadilan telah mengeluarkan perintah kepada Gubernur Jawa Timur, untuk memberhentikan Bupati Sumenep apabila tetap bersikukuh tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Kurniadi, Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi yang merupakan calon Kepala Desa pada Pilkades Matanair tahun 2019 yang lalu.

Pihaknya telah memperoleh pemberitahuan adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN SBY), yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim untuk memberhentikan Bupati Sumenep kalau tetap tidak melaksanakan putusan,” ujar Kurniadi pada media, saat jumpa pers bertempat di Mami Muda, Jl. Kapten Tesna, Pajagalan Sumenep. Kamis malam, 3 Februari 2022.

Disinggung mengenai rencana waktu Gubernur harus memberhentikan Bupati, Kurniadi mengatakan pengadilan memberi waktu selama 21 (Dua puluh satu) hari kerja sejak penetapan dikeluarkan.

Rentang waktu 21 hari kerja tersebut dikatakan Kurniadi karena didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Adminitrasi Pemerintahan yang menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang pelaksanaannya diperintahkan pengadilan, wajib dilaksanakan oleh pejabat dan/atau badan dalam batas waktu 21 hari kerja.

Sehingga, lanjut dia, Bupati sudah tidak dapat lagi menghindar untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan, yaitu untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., yang juga merupakan mantan Kadis PMD tersebut, mengatakan permasalahan tersebut akan dibahas oleh Tim Tingkat Kabupaten.

“Tindak lanjut masalah hukum terkait pilkades, DPMD menunggu hasil Rapat Tim Kabupaten sebagai telaah dan saran kepada bupati dalam mengambil kebijakan,” tulis Ramli kepada wartawan melalui chat WhatsApp pribadinya.


Editor : Anam

Reporter : Holidi

849

Baca Lainnya