Jombang | klikku.net – Sat Reskrim Polres Jombang meringkusTN (38), warga Mojowarno, Jombang, karena diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (13), anak kandungnya.
Menurut Kasatreskrim AKP Teguh Setiawan, perbuatan bejat pelaku terungkap, seusai korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.
“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Akibatnya korban merasa sakit, lalu mengadu pada ibunya. Selanjutnya ibu korban tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” ujarnya, Senin (14/2/2022).
Teguh melanjutkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku mengajak korban pergi dengan alasan mau membelikan ponsel baru. Sementara kejadian kedua dan ketiga, terjadi pada Desember 2021 dan Januari 2022.
“Setiap habis melaksanakan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban. Apabila korban menceritakan hal ini pada orang lain,” ungkap Teguh.
Akhirnya, pada Rabu 9 Februari 2022, ibu korban melaporkan kejadian ini pada polisi. Yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga penangkapan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian. Yakni dihukum 4 bulan untuk kasus pencurian rokok pada 2003. Kemudian dihukum 10 bukan akibat pencurian ponsel pada 2006. Serta dihukum 1 tahun 9 bulan, akibat Curas Ranmor pada 2018,” ujarnya Teguh.
Atas perbuatan melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000. Titin Mujiati
Editor: Joe Mesti
