Kesehatan Pemerintahan

Senin, 14 Februari 2022 - 16:04 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Surabaya Masih PPKM Level 2, Apakah Akan Naik Atau Turun ?

SURABAYA (klikku.net) – Berakhirnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Surabaya SE Nomor 443.2/2205/436.8.5/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya pada Selasa (8/2/2022) lalu, dimana SE yang tertanggal 8 Februari hingga 14 Februari 2022, kini telah berakhir.

Dengan berakhirnya SE yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, tertanggal 14 Februari 2022 masih belum ada Peryataan resmi tentang adanya perpanjangan PPKM Level 2 Surabaya atau mengalami kenaikan Level atau juga turun level.
Belum ada keterangan resmi terkait kondisi PPKM Surabaya diutarakan oleh Mudita Kasi Oprasional Sat Pol PP Surabaya, melalui komunikasi Whatsapp memberikan keterangan, “Belum ada rencana rapat resmi terkait kondisi PPKM Surabaya karena menunggu Intruksi Mentri,” ujarnya, Senin (14/2/2022) sore.

Berakhirnya tanggal 14 Februari 2022, kota Surabaya masih berpegang pada PPKM Level 2, tentang pembatasan pelaksanaan pembelajaran, kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran dan wisata umum maupun malam.
Hal tersebut dijelaskan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, Operasional pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung hanya dibolehkan 75 persen dari kapasitas gedung, “ ujarnya pada Rabu (8/2/2022) lalu.

Sedangkan untuk pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan julah pengunjung maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
“Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tambah Eri Cahyadi.

Sedangkan untuk usaha kategori hiburan atau wisata kota yang beroprasional sejak pukul 10.00 wib wajib tutup pukul 22.00 wib, dan yang beroprasional pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB-24.00 WB. Pengelola tetap diminta menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, namun para pengunjung yang makan di tempat diizinkan selama 60 menit. Sedangkan untuk toko obat atau apotek diizinkan beroprasional selama 24 jam.

Caption : Ilustrasi PPKM Level2 Surabaya
Reporter : Yanto

421

Baca Lainnya