Surabaya | klikku.net – Ibu dan anak konspirasi melakukan penipuan investasi bodong akhirnya disidangkan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka adalah terdakwa Lim Victory Halim menjabat sebagai Komisaris di PT.Berkat Bumi Citra dan terdakwa Annie Halim menjabat sebagai Direktur Utama di PT.Bumi Citra Pratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Darwis membacakan surat dakwaan bahwa kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra kepada para Korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tampa dipotong PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.
Lanjut Darwis, aksi kedua terdakwa untuk menyakinkan korbanya dengan memberikan brosur profil perusahaan aerta iklan jual beli properti Group Millenium. Selanjutnya ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban.
“Atas perbuatanya, kedua terdakwa yakni Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa Pasal 378,” ujar JPU Darwis kepada Ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso, juga didengar terdakwa.
Dakwaan kedua terhadap terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim dikenakan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Darwis juga mengatakan, total enam (6) korban investasi dengan mencapai kerugian masing-masing miliar rupiah.
Berikut nama dan rincian kerugian korban yakni Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220, Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar, Tris Sutedjo sebesar Rp.750 juta, Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.
“Dari inilah kedua terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp. Rp.13.202.258.440 dan masuk ke rekening perusahaan dan dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade, Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2. Seharga Rp.8.171.100.000,” pungkasnya.
Atas dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi.
“Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan,” beber Penasehat hukum terdakwa.
Reporter : Rizchi
